peraturan:0tkbpera:43e4e6a6f341e00671e123714de019a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.31/1993
TENTANG
PENERAPAN SANKSI KENAIKAN PASAL 14 AYAT (7) UU PPh 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dikaitkan dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal pajak
Nomor : SE-10/PJ.62/1987 tanggal 10 Oktober 1987 tentang Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-606/PJ.723/1990 tanggal 21 Agustus 1990 tentang Penerapan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Penerapan sanksi kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 agar
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 yaitu
dihitung sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari PPh yang kurang atau tidak dibayar dalam satu
Tahun Pajak.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-10/PJ.62/1987 dinyatakan dicabut.
3. Atas SKP yang ditetapkan sebelum tanggal Surat Edaran ini yang masih menerapkan sanksi Pasal
14 ayat (7) UU PPh 1984 sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari pokok pajak, tidak perlu dilakukan
perbaikan kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan keberatan atau meminta peninjauan
kembali atas sanksi tersebut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/43e4e6a6f341e00671e123714de019a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1