peraturan:0tkbpera:43e04dd08bb1305428b0c9c8d8a2660a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juni 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 730/PJ.32/1989
TENTANG
PPn BM ATAS FILM FOTOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 18 Mei 1989 perihal penegasan tentang Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989 tanggal 2 Mei 1989, dengan ini kami beritahukan bahwa jenis
filmfotografi lainnya :
- Tanpa lobang jentera dengan lebar melebihi 610 mm dan panjang melebihi 200 m untuk fotografi
berwarna (polychrome) (HS. 3702.41.000),
- Untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan
panjang tidak melebihi 20 m lain dari pada slide (HS.3702.54.000),
- Untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan
dengan panjang 120 m atau lebih (HS. 3702.55.100),
- Untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan
lain-lain (HS. 3702.55.900),
- Dan untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang 120 m atau
lebih (HS. 3702.56.100).
Adalah tidak termasuk dalam macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM sebagaimana
diatur dalam lampiran I, II dan III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
434/KMK.04/1989 tanggal 3 Mei 1989 sehingga atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di
atas tidak terutang PPn BM.
Demikian kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/43e04dd08bb1305428b0c9c8d8a2660a.txt · Last modified: by 127.0.0.1