peraturan:0tkbpera:43c5b26b6738782b9e45719d8a45db1b
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 11/BC/1999
TENTANG
TATACARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAN
DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS,
BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN DAN PENERIMAAN UANG JAMINAN
DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR PELAYANAN SEGERA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
1. Bahwa pemungutan dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam
rangka impor yang pembayarannya dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah merupakan
tugas dan fungsi bendaharawan penerima bea dan cukai.
2. Bahwa atas barang impor oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman
melalui perusahaan jasa titipan yang melebihi ketentuan batas pembebasan dikenakan pungutan
impor sesuai ketentuan.
3. Bahwa pembayaran pungutan impor tersebut di atas tidak selalu dilakukan di Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai, tetapi di hanggar atau pos-pos penjagaan petugas yang bertugas langsung dalam
pelayanan bagi kelancaran arus penumpang dan barang.
4. Bahwa terhadap barang impor yang diberikan pelayanan segera dan atau yang diurus Pengusaha Jasa
Titipan kemungkinan adanya pembayaran jaminan karena pungutan impor tidak dibayar saat
pengeluaran.
Mengingat :
1. Indische Comtabiliteits Wet (Stbl 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
dengan UU No. 9 tahun 1968 (LN RI 1968 No. 35).
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tatacara
pembayaran dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka
impor.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang tatalaksana
impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui
perusahaan jasa titipan.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang
Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda
Administrasi dan Pajak dalam rangka impor.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang Tugas
dan Fungsi Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 460/KMK.05/1997 tanggal 8 September 1997 tentang Bentuk
Buku Catatan Penerimaan, Buku Penerimaan Harian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Tatacara
Pengisiannya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAN DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT,
PELINTAS BATAS, BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN DAN PENERIMAAN UANG JAMINAN
DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR PELAYANAN SEGERA.
Pasal 1
Tatacara pengadministrasian pungutan impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas sebagaimana tersebut pada lampiran I.
Pasal 2
Tatacara pengadministrasian jaminan atas barang impor dengan pelayanan segera atau kiriman yang diurus
melalui perusahaan jasa titipan yang seluruh pungutan impornya dipertaruhkan jaminan sebagaimana tersebut
pada lampiran II.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perubahan/pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 1999
Direktur Jenderal
ttd.
DR. R. B. Permana Agung, MSc.
NIP. 060044475
peraturan/0tkbpera/43c5b26b6738782b9e45719d8a45db1b.txt · Last modified: by 127.0.0.1