peraturan:0tkbpera:439d8c975f26e5005dcdbf41b0d84161
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1547/PJ.722/2002 TENTANG PENGIRIMAN DAFTAR HARTA WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dilakukannya pelaksanaan penagihan aktif guna pencairan tunggakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan banyaknya Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang tidak melampirkan Daftar Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut: 1. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) bertanggung jawab atas penyusunan LPP dan melampirkan Daftar Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam SE-02/PJ.75/2000 sebagai salah satu lampiran yang harus ada dalam LPP; 2. Apabila dalam tahun pajak dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak terperiksa mempunyai tunggakan pajak maka Daftar Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak, selain merupakan lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak, harus dikirimkan langsung ke KPP terkait u.p. Seksi Penagihan selambat-lambatnya 2 minggu setelah tindakan pemeriksaan dilakukan. 3. Termasuk dalam pengertian Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang harus dikirimkan ke KPP adalah harta dalam bentuk moneter (monetary assets) berupa Rekening Koran Bank dan Tabungan Bank yang penyajiannya harus meliputi nomor rekening (account) serta nama dan alamat bank yang bersangkutan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/0tkbpera/439d8c975f26e5005dcdbf41b0d84161.txt · Last modified: (external edit)