peraturan:0tkbpera:439d8c975f26e5005dcdbf41b0d84161
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1547/PJ.722/2002

                            TENTANG

            PENGIRIMAN DAFTAR HARTA WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dilakukannya pelaksanaan penagihan aktif guna pencairan tunggakan pajak sesuai 
ketentuan yang berlaku dan banyaknya Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang tidak melampirkan Daftar 
Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:

1.  Kepala Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) bertanggung jawab atas penyusunan LPP dan 
    melampirkan Daftar Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam 
    SE-02/PJ.75/2000 sebagai salah satu lampiran yang harus ada dalam LPP;

2.  Apabila dalam tahun pajak dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya, Wajib Pajak terperiksa 
    mempunyai tunggakan pajak maka Daftar Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak, selain merupakan 
    lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak, harus dikirimkan langsung ke KPP terkait u.p. Seksi 
    Penagihan selambat-lambatnya 2 minggu setelah tindakan pemeriksaan dilakukan.

3.  Termasuk dalam pengertian Harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang harus dikirimkan ke KPP 
    adalah harta dalam bentuk moneter (monetary assets) berupa Rekening Koran Bank dan Tabungan 
    Bank yang penyajiannya harus meliputi nomor rekening (account) serta nama dan alamat bank yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/0tkbpera/439d8c975f26e5005dcdbf41b0d84161.txt · Last modified: (external edit)