peraturan:0tkbpera:43904aa51d7dce2190fcebed0eed1409
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 44/PJ.532/2000 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI SURAT DIREKTUR PPN DAN PTLL NO. S-1200/PJ.532/1998 TANGGAL 25 MEI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 23 Nopember 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat dan dokumen terlampir diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.1. Berkenaan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1200/PJ.532/1998 perihal pengenaan PPN Impor atas kapal laut MV. Global Bahana dan MV. Universal Bahana, yang sebelumnya diberikan penundaan berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : Ket.171/PJ.53/1996 dan Ket.172/PJ.53/1996 tanggal 18 Januari 1996, mohon dapat dilakukan peninjauan kembali, serta dinyatakan bahwa atas kedua kapal tersebut belum terutang PPN Impor, karena dalam kenyataannya kedua kapal tersebut secara administrasi kepabeanan tidak pernah diimpor. 1.2. Berdasarkan pertimbangan efisiensi, kedua kapal tersebut tidak dimasukkan (diimpor) ke Indonesia, sebagaimana yang Saudara nyatakan dalam surat pernyataan bermeterai (terlampir) yang menyatakan bahwa kedua kapal tersebut sesungguhnya belum pernah diimpor sebagaimana prosedural administrasi kepabeanan. Bahwa kapal tersebut telah terdaftar di Indonesia, bukan berarti sudah dimasukkan/diimpor. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (terlampir). 1.3. Selanjutnya kedua kapal tersebut telah dijual kembali pada tanggal 22 Maret 1996, karena memang tidak memungkinkan untuk dioperasikan di Indonesia. 1.4. Karena kekurang pahaman Saudara mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dengan surat tanggal 3 Desember 1997 Nomor : 105/BUL Dirut/1997 dan surat tanggal 24 Desember 1997 Nomor.1997 telah diajukan surat permohonan pencicilan hutang PPN dan penghapusan PPN. Dengan adanya surat tersebut Saudara dianggap seolah-olah telah mengakui adanya hutang PPN atas Impor kapal, sehingga diterbitkan surat tanggal 25 Mei 1998 Nomor : S-1200/PJ.532/1998. 1.5. Berdasarkan uraian tersebut di atas dimana dalam kenyataannya, kedua kapal dimaksudkan belum pernah diimpor sesuai dengan ketentuan administrasi kepabeanan, maka Saudara mohon diberikan penegasan bahwa atas kapal tersebut belum terutang PPN Impor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b jo pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 serta peninjauan/pembatalan surat Dirjen Pajak yang diterbitkan sehubungan dengan hal tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dinyatakan antara lain : 2.1. Pasal 1 huruf h, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2.2. Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2.3. Pasal 11 ayat 1, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2.4. Pasal 12 ayat 1, dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Berdasarkan Pasal 33 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Saat terutang PPN Impor Barang Kena Pajak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Apabila impor tidak jadi dilakukan oleh PT. BUL (sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan) terhadap kapal laut MV. Global Bahana dengan akte pendaftaran kapal No. 9606 dan MV. Universal Bahana dengan akte pendaftaran kapal No. 9653, maka belum terutang PPN. 4.2. Namun apabila ternyata PT. BUL telah melakukan impor atas kedua kapal tersebut dan kemudian diekspor kembali, maka Saudara diwajibkan untuk membayar PPN/PPnBM Impor yang dahulu telah memperoleh fasilitas penundaan. 4.3. Untuk penyelesaian administrasi perpajakan sehubungan dengan telah diberikannya fasilitas penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1, agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. BUL terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/43904aa51d7dce2190fcebed0eed1409.txt · Last modified: (external edit)