peraturan:0tkbpera:43904aa51d7dce2190fcebed0eed1409
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 44/PJ.532/2000

                             TENTANG

            PENINJAUAN KEMBALI SURAT DIREKTUR PPN DAN PTLL
                 NO. S-1200/PJ.532/1998 TANGGAL 25 MEI 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 23 Nopember 1999 hal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Dalam surat dan dokumen terlampir diketahui hal-hal sebagai berikut :  
    1.1.    Berkenaan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1200/PJ.532/1998 perihal 
        pengenaan PPN Impor atas kapal laut MV. Global Bahana dan MV. Universal Bahana, yang 
        sebelumnya diberikan penundaan berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : 
        Ket.171/PJ.53/1996 dan Ket.172/PJ.53/1996 tanggal 18 Januari 1996, mohon dapat dilakukan
        peninjauan kembali, serta dinyatakan bahwa atas kedua kapal tersebut belum terutang PPN 
        Impor, karena dalam kenyataannya kedua kapal tersebut secara administrasi kepabeanan 
        tidak pernah diimpor. 
    1.2.    Berdasarkan pertimbangan efisiensi, kedua kapal tersebut tidak dimasukkan (diimpor) ke 
        Indonesia, sebagaimana yang Saudara nyatakan dalam surat pernyataan bermeterai 
        (terlampir) yang menyatakan bahwa kedua kapal tersebut sesungguhnya belum pernah 
        diimpor sebagaimana prosedural administrasi kepabeanan. Bahwa kapal tersebut telah 
        terdaftar di Indonesia, bukan berarti sudah dimasukkan/diimpor. Hal ini sesuai dengan 
        penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (terlampir).
    1.3.    Selanjutnya kedua kapal tersebut telah dijual kembali pada tanggal 22 Maret 1996, karena 
        memang tidak memungkinkan untuk dioperasikan di Indonesia.
    1.4.    Karena kekurang pahaman Saudara mengenai peraturan perpajakan yang berlaku dengan 
        surat tanggal 3 Desember 1997 Nomor : 105/BUL Dirut/1997 dan surat tanggal 24 Desember 
        1997 Nomor.1997 telah diajukan surat permohonan pencicilan hutang PPN dan penghapusan 
        PPN. Dengan adanya surat tersebut Saudara dianggap seolah-olah telah mengakui adanya 
        hutang PPN atas Impor kapal, sehingga diterbitkan surat tanggal 25 Mei 1998 Nomor : 
        S-1200/PJ.532/1998.
    1.5.    Berdasarkan uraian tersebut di atas dimana dalam kenyataannya, kedua kapal dimaksudkan
        belum pernah diimpor sesuai dengan ketentuan administrasi kepabeanan, maka Saudara 
        mohon diberikan penegasan bahwa atas kapal tersebut belum terutang PPN Impor, 
        sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b jo pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994 serta peninjauan/pembatalan surat Dirjen Pajak yang diterbitkan sehubungan dengan 
        hal tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
    Tahun 1994, dinyatakan antara lain :
    2.1.    Pasal 1 huruf h, Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean 
        ke dalam Daerah Pabean.
    2.2.    Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    2.3.    Pasal 11 ayat 1, terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada 
        saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain 
        yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    2.4.    Pasal 12 ayat 1, dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak 
        dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Berdasarkan Pasal 33 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, terutangnya pajak atas impor Barang 
    Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Saat terutang PPN Impor Barang Kena Pajak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut 
        dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Apabila impor tidak jadi dilakukan oleh PT. BUL 
        (sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan) terhadap kapal laut MV. Global 
        Bahana dengan akte pendaftaran kapal No. 9606 dan MV. Universal Bahana dengan akte 
        pendaftaran kapal No. 9653, maka belum terutang PPN.
    4.2.    Namun apabila ternyata PT. BUL telah melakukan impor atas kedua kapal tersebut dan 
        kemudian diekspor kembali, maka Saudara diwajibkan untuk membayar PPN/PPnBM Impor 
        yang dahulu telah memperoleh fasilitas penundaan.
    4.3.    Untuk penyelesaian administrasi perpajakan sehubungan dengan telah diberikannya fasilitas 
        penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1, agar Saudara 
        menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. BUL terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/43904aa51d7dce2190fcebed0eed1409.txt · Last modified: (external edit)