peraturan:0tkbpera:437d46a857214c997956eaf0e3b21a55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.2/1987
TENTANG
PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS DASAR PESANAN/INDEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dengan masih adanya pertanyaan tentang pelaksanaan penghitungan PPh bagi Importir yang
mengimpor barang atas dasar pesanan/inden dari Indentor, sedangkan dokumen impornya atas nama
Importir (termasuk bukti pemungutan/pembayaran PPh Pasal 22 Impor), yang ternyata Importir tersebut tidak
mengajukan permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor dan/atau permohonannya diajukan
setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, maka dipandang perlu memberikan petunjuk dan penegasan sebagai
berikut:
1. Ketentuan prosedur pelimpahan PPh Pasal 22 Impor yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986 tentang pelimpahan PPh Pasal 22 Impor
dari Importir kepada Indentor pada hakekatnya adalah sebagai kelanjutan dan penegasan dari Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982 tentang batas
waktu pemindahan MPO Importir/Eksportir kepada Indentor/Konsinyator dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977 tentang Pemindahan/pengalihan
MPO Importir/Eksportir kepada Indentor/Konsinyator.
2. Sesuai dengan ketentuan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977
tanggal 3 Desember 1977, maka apabila permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor diajukan
setelah lewat waktu 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal yang dimaksud dalam butir 3 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982 dan butir 4 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986, maka permohonan
pelimpahan PPh Pasal 22 Impor harus ditolak dan penghitungan PPh yang terhutang harus dilakukan
menurut ketentuan penghitungan PPh yang terhutang pada akhir tahun dari Importir yang
bersangkutan sebagai pertanggunganjawab atas pembayaran dimuka PPh Pasal 22 terhadap yang
terhutang tersebut. Dengan demikian sesuai dengan dokumen-dokumen impor dari barang-barang
impor tersebut, penghitungan PPh nya dilakukan dengan memperlakukan impor tersebut sebagai
barang impor miliknya sendiri; karena itu PPh Pasal 22 Impor juga harus diperhitungkan sebagai
pajak yang telah dibayar dimuka oleh Importir yang bersangkutan.
3. Sejalan dengan jiwa dari butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977
tanggal 3 Desember 1977 tersebut di atas, maka bagi Importir yang mengimpor atas dasar inden/
pesanan, sedangkan dokumen impor (termasuk bukti pungutan/pembayaran PPh Pasal 22 Impor) atas
nama Importir, tetapi oleh Importir yang bersangkutan tidak diajukan permohonan pelimpahan PPh
Pasal 22 Impor kepada Indentor, sesuai dengan pembuktian dokumen Impor, barang-barang yang
dimpor oleh Importir tersebut dinyatakan sebagai barang impor miliknya sendiri, sedangkan
penetapan PPh yang terhutang pada akhir tahun dan penghitungan PPh Pasal 22 Impor telah dibayar
dimuka oleh Importir ketentuannya sama seperti yang tersebut dalam butir 2 di atas.
4. Bagi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang tidak meminta pengampunan pajak dan tahun-tahun pajak
sebelum tahun pajak 1984 harus ditetapkan, maka ketentuan tersebut pada butir 2 juga berlaku bagi
penetapan rampung Pajak Perseorangan tahun 1983 dan tahun-tahun sebelumnya, yaitu bagi Importir
yang mengimpor atas dasar pesanan/inden yang oleh Importir tidak diajukan permohonan untuk
pelimpahan MPO Exim kepada Indentor dan/atau permohonan pelimpahan MPO Exim yang tidak
diajukan atau yang diajukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977 atau diajukan
setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982.
5. Apabila dalam penerapan surat edaran-surat edaran tersebut diatas dijumpai kasus-kasus yang
berbeda yang belum diatur dalam surat edaran-surat edaran tersebut diatas, maka Kepala Inspeksi
Pajak dapat menerapkan surat edaran-surat edaran tersebut dengan memperhatikan keadaan-
keadaan khusus yang dijumpai dan sekiranya masih ada keragu-raguan hendaknya Saudara segera
ajukan kepada kami disertai kasusnya yang jelas dan usul Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/437d46a857214c997956eaf0e3b21a55.txt · Last modified: by 127.0.0.1