peraturan:0tkbpera:43413ceafd2ea8d4a5e17d21c4840d9e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2548/PJ.53/2000
TENTANG
RESTITUSI PPN MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Nopember 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan permohonan restitusi PPN PT. (Persero)
PI III (P III), diberitahukan penjelasan sebagai berikut :
1.1. P III cabang Tanjung Perak dalam SPT Masa PPN bulan Desember 1999 dilaporkan bahwa
terdapat Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 9.360.336.934,- sedangkan
Pajak Keluaran (PK) sebesar Rp. 4.148.205.261,- sehingga terjadi hal kelebihan sebesar
Rp. 5.212.131.673,-.
1.2. Hasil konfirmasi KPP Surabaya Krembangan kepada KPP domisili PKP Rekanan menyatakan
tidak ada transaksi pungutan PPN dari P III sebesar Rp. 2.260.970.037,- sehingga P III cabang
Tanjung Perak dikenakan sanksi atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dikreditkan sebesar
Rp. 2.260.970.037,- ditambah denda kenaikan 100%, sehingga jumlah yang dibebankan
kepada P III menjadi sebesar Rp. 4.421.940.074,-.
1.3. Mengingat P III cabang Tanjung Perak adalah BUMN yang merupakan Badan Pemungut, dimana
pada saat PKP Rekanan menyerahkan Faktur Pajak Masukan, PPN langsung dipotong pada saat
pembayaran dan disetorkan dengan SSP masing-masing rekanan kecuali penyerahan antar
Badan Pemungut, Saudara mohon agar SSP PKP Rekanan yang Saudara miliki dapat dijadikan
dasar dalam pemberian restitusi pajak.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain diatur :
- Pasal 1 huruf t, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Impor Barang Kena Pajak.
- Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
3. Dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa
pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN Barang dan Jasa dan
PPnBM bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan
bukti pembayaran pajak.
4. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo.
butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung
jawab renteng Pasal 33 KUP ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan
pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak
yang asli dan sah dari penjual.
5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989,
diatur bahwa :
- Butir 8.1.4.2., terhadap Faktur Pajak yang belum sepenuhnya mendapat konfirmasi dan Faktur
Pajak yang tidak atau belum dipertanggung jawabkan supaya diambil langkah yaitu tindakan
selanjutnya diserahkan kepada inisiatif dan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan, dengan ketentuan bahwa PKP dapat diperiksa secara sumir khusus untuk
memperoleh kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi dengan cara meminta
PKP membuktikan kebenaran Faktur Pajak yang belum mendapat konfirmasi tersebut misalnya
didukung dengan dokumen lain seperti invoice, DO dan sebagainya.
- Butir 8.1.5., dalam hal dari hasil pemeriksaan sumir tersebut atau pembuktian lainnya atau
pemeriksaan sumir dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta untuk memberikan
konfirmasi atau hasil pemeriksaan lengkap dari Kantor Unit Pemeriksaan Pajak didapatkan
kepastian bahwa Faktur Pajak tersebut tidak fiktif, maka segera diterbitkan SKKPP tambahan
untuk mengembalikan Pajak Masukan tersebut.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa
diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada pemeriksa bahwa pajak yang tercantum
dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor oleh Saudara sebagai Badan
Pemungut. Pembuktian tersebut antara lain bahwa Faktur Pajak tersebut adalah asli dan sah yang
disertai dengan SSP lembar ke-5 dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/
barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13
ayat (5) dan Pajak Masukan tersebut tidak termasuk kategori Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/43413ceafd2ea8d4a5e17d21c4840d9e.txt · Last modified: by 127.0.0.1