peraturan:0tkbpera:433f3eb6c5b7bd3fb4a2d0e8756c6836
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ./2003
TENTANG
PENINGKATAN KUALITAS PETA DIGITAL DAN PEMBENTUKAN BANK DATA NILAI PASAR PROPERTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pemanfaatan basis data SISMIOP untuk berbagai kepentingan, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini basis data SISMIOP telah dikembangkan selain untuk kepentingan pengenaan PBB dan
BPHTB juga dapat digunakan untuk kepentingan pengenaan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan;
2. Untuk mengakomodasi hal tersebut telah dikembangkan modul Informasi Rinci Objek Pajak dan Bank
Data Nilai Pasar Properti yang ditambahkan pada aplikasi SIG PBB untuk menampilkan informasi yang
berkaitan dengan subjek dan objek pajak;
3. Bahwa peningkatan fungsi basis data SISMIOP dimaksud menimbulÂÂÂkan konsekuensi perlunya
peningkatan kualitas basis data SISMIOP baik yang berupa data tekstual maupun data spasial (peta).
4. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Direktorat PBB dan BPHTB dituntut secara bertahap dan
berkelanjutan untuk terus berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas basis data SISMIOP.
5. Peningkatan kuantitas dan kualitas basis data tekstual dapat dicapai dengan meningkatkan coverage
ratio pengenaan PBB melalui kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP
berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pendaftaran, PendaÂÂÂtaan, dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka
Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP sebagaimana telah diubah dengan
KEP-115/PJ./2002;
6. Peningkatan kuantitas basis data spasial dapat dicapai seiring dengan peningkatan coverage ratio
basis data berstruktur SISMIOP, sementara peningkatan kualitas dapat direalisasikan dengan
pembuÂÂÂatan peta yang memenuhi spesifikasi geodetis;
7. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Peningkatan
Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/433f3eb6c5b7bd3fb4a2d0e8756c6836.txt · Last modified: by 127.0.0.1