peraturan:0tkbpera:433a6ea5429d6d75f0be9bf9da26e24c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1339/PJ.52/2001

                             TENTANG

                    JASA TERUTANG PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 2 Oktober 2001 dan hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.          Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. PS bergerak di bidang Jasa Sterilisasi di mana salah satu 
    konsumennya adalah PT. HI yang berlokasi di Kawasan Berikat. Sehubungan dengan hal tersebut 
    Saudara menanyakan apakah Jasa Sterilisasi yang diberikan kepada PT. HI terutang PPN.    

2.      Berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000, diatur bahwa jasa sterilisasi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai.    

3.      Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, antara lain 
    diatur bahwa tidak dipungut PPN dan PPnBM atas    
        a.          Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai 
        oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB yang merangkap sebagai 
        Pengusaha di Jawasan Berikat (PDKB);    
        b.      Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;    
        c.      Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;    
        d.      Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonsia Lainnya (DIPL) ke PDKB untuk diolah lebih 
        lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;    
        e.      Pengiriman barang hasil produksi PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;  
        f.      Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di PDIL atau PDKB 
        lainnya dalam rangka subkontrak;    
        g.      Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di PDIL atau PDKB lainnya 
        kepada PDKB asal;    
        h.      Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada 
        perusahaan di PDIL atau PDKB lainnya dan pengemblaiannya ke PDKB asal;    
        i.      Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas 
        pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.    

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, dengan ini ditegaskan bahwa atas 
    penyerahan jasa sterilisasi dari PT. PS kepada PT. HI dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.        
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/0tkbpera/433a6ea5429d6d75f0be9bf9da26e24c.txt · Last modified: (external edit)