peraturan:0tkbpera:433a6ea5429d6d75f0be9bf9da26e24c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1339/PJ.52/2001 TENTANG JASA TERUTANG PPN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 2 Oktober 2001 dan hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. PS bergerak di bidang Jasa Sterilisasi di mana salah satu konsumennya adalah PT. HI yang berlokasi di Kawasan Berikat. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah Jasa Sterilisasi yang diberikan kepada PT. HI terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, diatur bahwa jasa sterilisasi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, antara lain diatur bahwa tidak dipungut PPN dan PPnBM atas a. Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB yang merangkap sebagai Pengusaha di Jawasan Berikat (PDKB); b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; c. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB; d. Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonsia Lainnya (DIPL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM; e. Pengiriman barang hasil produksi PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; f. Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di PDIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; g. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di PDIL atau PDKB lainnya kepada PDKB asal; h. Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan di PDIL atau PDKB lainnya dan pengemblaiannya ke PDKB asal; i. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa sterilisasi dari PT. PS kepada PT. HI dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/433a6ea5429d6d75f0be9bf9da26e24c.txt · Last modified: (external edit)