peraturan:0tkbpera:433a6ea5429d6d75f0be9bf9da26e24c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1339/PJ.52/2001
TENTANG
JASA TERUTANG PPN DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 2 Oktober 2001 dan hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. PS bergerak di bidang Jasa Sterilisasi di mana salah satu
konsumennya adalah PT. HI yang berlokasi di Kawasan Berikat. Sehubungan dengan hal tersebut
Saudara menanyakan apakah Jasa Sterilisasi yang diberikan kepada PT. HI terutang PPN.
2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000, diatur bahwa jasa sterilisasi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, antara lain
diatur bahwa tidak dipungut PPN dan PPnBM atas
a. Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai
oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB yang merangkap sebagai
Pengusaha di Jawasan Berikat (PDKB);
b. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
d. Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonsia Lainnya (DIPL) ke PDKB untuk diolah lebih
lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
e. Pengiriman barang hasil produksi PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
f. Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di PDIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak;
g. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di PDIL atau PDKB lainnya
kepada PDKB asal;
h. Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
perusahaan di PDIL atau PDKB lainnya dan pengemblaiannya ke PDKB asal;
i. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas
pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, dengan ini ditegaskan bahwa atas
penyerahan jasa sterilisasi dari PT. PS kepada PT. HI dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/433a6ea5429d6d75f0be9bf9da26e24c.txt · Last modified: by 127.0.0.1