User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:43351f7bf9a215be70c2c2caa7555002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 09/PJ.51/1992

                        TENTANG

         PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN OLEH PEB DALAM MASA PERALIHAN (SERI PPN - 180)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan No.325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 
tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan dan 
Petunjuk Pelaksanaan lebih lanjut mengenai pemungutan PPN oleh PEB yang materi pokoknya adalah sebagai 
berikut :

1.  MASA PERALIHAN
    Masa Peralihan bagi PEB adalah jangka waktu antara sebelum tanggal 1 April 1992 sampai dengan 
    30 September 1992. Namun demikian sesuai dengan pilihan untuk menggunakan salah satu cara 
    pengkreditan Pajak Masukan, Masa Peralihan dapat dibedakan sebagai berikut :
    a.  Masa Peralihan bagi PEB yang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU PPN 1984, adalah masa sebelum 
        berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 pada tanggal 1 April 1992, yaitu 
        masa Februari 1992 dan/atau Maret 1992. Masa peralihan yang diberikan kepada PEB ini 
        dimaksudkan untuk mencegah kenaikan harga yang berlebihan akibat tidak dapat 
        dikreditkannya Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP sebelum 1 April 1992 yang 
        dijual dalam Masa Pajak April 1992 atau sesudahnya. PPN dapat dikreditkan sepanjang PEB 
        telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dalam bulan Februari 1992 atau 
        Maret 1992.

    b.  Masa Peralihan bagi PEB yang mengkreditkan Pajak Masukannya berdasarkan pedoman 
        pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (6) UU PPN 1984,
        adalah masa mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 dari bulan April
        1992 sampai dengan selambat-lambatnya bulan September 1992. Masa Peralihan yang 
        diberikan kepada PEB ini dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan administratif yang 
        dihadapi PEB karena jangka waktu persiapan pelaksanaan yang relatif pendek antara lain 
        kesulitan dalam labeling harga, pengaturan program dalam mesin cash register, dsb.

2.  PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
    Dalam Masa Peralihan, PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan, yaitu :
    a.  Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9
        ayat (2) dan ayat (4) UU PPN 1984 jo. Pasal 2 huruf a Keputusan Menteri Keuangan 
        No.325/KMK.04/1992.

        Dalam hal Pedagang Eceran Besar memilih cara ini, PEB dapat mengkreditkan seluruh Pajak 
        Masukan atas perolehan BKP yang masih tersisa pada tanggal 31 Maret 1992, sebesar jumlah 
        yang tercantum dalam Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya sama dengan, atau sesudah 
        tanggal dikukuhkannya PEB yang bersangkutan menjadi PKP, satu dan lain dengan 
        memperhatikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.51/1992 tanggal 6 
        Februari 1992. Dengan demikian, bila PEB baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        menjadi PKP dalam bulan Maret 1992, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah 
        Pajak Masukan dengan Faktur Pajak yang tanggal penerbitannya adalah sama dengan, atau 
        sesudah tanggal pengukuhan dalam bulan Maret 1992. Pengkreditan Pajak Masukan yang 
        dibayar sebelum tanggal 1 April 1992 hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Keluaran yang 
        dipungut dalam Masa Pajak April 1992. Apabila PEB baru melaporkan usahanya dan 
        dikukuhkan pada tanggal 31 Maret 1992, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU 
        PPN 1984, Pajak Masukan yang dibayar sebelum PEB dikukuhkan menjadi PKP, tidak dapat 
        dikreditkan.

    b.  Pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan sebagaimana 
        diatur dalam Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan No.325/KMK.04/1992. Dalam hal 
        PEB memilih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam 
        Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan No.325/KMK.04/1992, PEB dapat mengkreditkan 
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sebesar 70% dari Pajak Keluaran yang dipungut 
        dalam Masa Pajak yang sama (Masa Pajak April 1992 dan seterusnya), sehingga jumlah PPN 
        yang harus disetor ke Kas Negara adalah sebesar 30% dari Pajak Keluarannya. Cara 
        pengkreditan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan ini, dapat 
        digunakan selambat-lambatnya sama dengan Masa Pajak September 1992.

        Apabila sebelum September 1992 PEB ini merasa telah siap untuk menggunakan cara 
        pengkreditan berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan 
        ayat (4) UU PPN 1984, maka PEB tersebut dapat segera melaksanakan pengkreditan Pajak 
        Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU PPN 1984, dan harus dimulai sejak 
        awal Masa Pajak berikutnya.

        Contoh :
        PEB sejak April 1992 memilih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 
        70% dari Pajak Keluarannya. Dalam bulan Juni 1992, PEB tersebut merasa telah siap untuk 
        menggunakan cara pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Faktur Pajak sebagaimana 
        diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU PPN 1984, maka mulai masa Juli 1992 PEB 
        dapat mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU PPN 1984 
        tanpa harus menunggu berakhirnya Masa Peralihan pada tanggal 30 September 1992.

3.  Cara pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Peralihan harus dilaksanakan secara taat azas oleh 
    PEB. Bagi PEB yang semula menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 325/KMK.04/1992, kemudian 
    sebelum masa September 1992 siap menggunakan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 9 ayat (2) dan (4) UU PPN 1984, maka cara pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan 
    Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) harus digunakan untuk seterusnya.

4.  Setelah berakhirnya Masa Peralihan pada tanggal 30 September 1992, maka mulai Masa Pajak 
    Oktober 1992, semua PEB harus menggunakan cara pengkreditan pajak Masukan sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 9 ayat (2) dan (4) UU PPN 1984 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1441b/KMK.00/1989. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah Masa Peralihan adalah semua 
    Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berhubungan langsung dengan 
    kegiatan usaha yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen untuk 
    penyerahan BKP.

5.  Dalam rangka mencegah terjadinya Pengkreditan Pajak Masukan lebih dari satu kali oleh PEB, maka
    apabila Pajak Masukan dalam masa Peralihan sudah dikreditkan dengan menggunakan pedoman 
    pengkreditan sebesar 70% dari Pajak Keluarannya, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam 
    Faktur Pajak atas perolehan BKP untuk Masa Peralihan tersebut tidak dapat dikreditkan lagi.
    
    Contoh :
    PEB telah menerima penyerahan BKP barang dagangan dari pemasoknya dalam bulan September 
    1992. Faktur Pajak baru diterbitkan oleh pemasok dalam bulan Oktober 1992. Dalam bulan September 
    1992 PEB telah menjual BKP barang dagangan tersebut, dan telah mengkreditkan Pajak Masukannya 
    dengan menggunakan Pedoman sebesar 70% dari Pajak Keluaran.Faktur Pajak yang berkaitan dengan 
    perolehan BKP barang dagangan tersebut diterima oleh PEB dari pemasoknya dalam bulan Oktober 
    1992. Walaupun Faktur Pajak tersebut tertanggal Oktober 1992, Faktur Pajak tersebut tidak dapat 
    dikreditkan lagi terhadap Pajak Keluaran Masa Pajak Oktober 1992 karena pada dasarnya Pajak 
    Masukan yang berkaitan dengan BKP barang dagangan tersebut telah dikreditkan sebelumnya sebesar 
    70% dari Pajak Keluarannya.Oleh karena itu diminta agar Saudara melakukan pengawasan terhadap 
    pengkreditan Pajak Masukan oleh PEB dalam Masa Peralihan terutama terhadap Faktur Pajak dengan 
    bulan penerbitan Februari, Maret dan Oktober 1992, satu dan lain untuk mencegah Pengkreditan Pajak 
    Masukan lebih dari satu kali akibat sudah dikreditkannya Pajak Masukan tersebut melalui penggunaan 
    pedoman pengkreditan sebesar 70% dari Pajak Keluaran tanpa mengkaitkannya dengan Faktur Pajak.

6.  PENGUKUHAN PEDAGANG ECERAN BESAR (PEB)
    6.1.    PEB yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah PEB 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 
        dengan nama dan bentuk apapun yang dapat berupa antara lain :
        -   Pasar Swalayan (Supermarket), Toko Serba Ada (Department Store), Super Store 
            (gabungan Supermarket dan Departemen Store), Super Bazar (Supermarket tanpa 
            barang basah), Convinience Store (Supermarket Mini buka 24 Jam), Neighbourhood 
            Store (Toko yang berada di sekitar daerah pemukiman), Specialty Store, Apotik, 
            Toko P & D, Toko Meubel, Toko Kelontong, Toko Bahan Bangunan,   Boutique, Toko 
            Barang-barang Elektronik, Toko Buku, Toko Onderdil Mobil, Toko Besi, Toko 
            Souvenir, Pengecer Kendaraan Bermotor dan lain-lain.

    6.2.    PEB yang untuk sementara tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP sampai ada pengaturan lebih 
        lanjut adalah PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN nya diatur 
        secara khusus yaitu rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi/pita rekaman suara, pupuk 
        bersubsidi, minyak tanah, gas elpiji dalam tabung, premix dan lain-lain.

7.  PEREDARAN BRUTO
    Jumlah peredaran bruto Rp 1 milyar yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.75 TAHUN 1991 
    adalah jumlah peredaran sudah termasuk PPN dan/atau PPn.BM yang terutang. Penegasan ini perlu 
    diberikan karena sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.1289/KMK.04/1991
    ditetapkan bahwa PEB wajib menempelkan label Harga Jual yang didalamnya sudah termasuk PPN.

8.  Dalam melaksanakan petunjuk dalam Surat Edaran ini diminta para Kepala KPP juga memperhatikan
    pedoman pelaksanaan yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-04/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992 tentang Pengenaan PPN atas Penyerahan BKP oleh PEB, 
    SE-03/PJ.32/1992 tanggal 8 Januari 1992 tentang Batasan Pengusaha Kecil, SE-03/PJ.51/1992 tanggal 
    24 Februari 1992 tentang Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.PENG-01/PJ.51/1992 dan 
    SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Februari 1992 (Seri-PPN-179) tentang Tempat terutang PPN dan Tata 
    Usaha PEB.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para PEB yang berada di wilayah kerja Saudara.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/43351f7bf9a215be70c2c2caa7555002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 (external edit)