peraturan:0tkbpera:432aca3a1e345e339f35a30c8f65edce
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 283/KMK.03/2001
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT C-130 DAN F-27/F-28
UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Sekretariat Negara telah memesan suku cadang pesawat C-130 dan F-27/F-28 sesuai dengan
permintaan yang diajukan oleh Asisten Logistik KASAU untuk optimalisasi dukungan penerbangan VVIP;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan perundang-undangan pabean
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
c. bahwa karena suku cadang pesawat C-130 dan F-27/F-28 tersebut digunakan oleh TNI AU untuk
optimalisasi dukungan penerbangan VVIP, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor suku Cadang Pesawat C-130 dan F-27/F-28;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT
C-130 DAN F-27/F-28 UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat adalah suku cadang
pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik KASAU pada surat
Nomor : B/10-04/05/1/SLOGAU tanggal 2 Pebruari 2001 untuk optimalisasi dukungan penerbangan VVIP.
Pasal 2
(1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut Atas impor Suku Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean
dibebaskan dari Bea Masuk.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/432aca3a1e345e339f35a30c8f65edce.txt · Last modified: by 127.0.0.1