peraturan:0tkbpera:43207fd5e34f87c48d584fc5c11befb8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.5/1987
TENTANG
WEWENANG PEMERIKSAAN SPT PPh UNTUK TUJUAN PENETAPAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN - 23)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri
Pemeriksaan - 08) dengan ini ditentukan wewenang pemeriksaan SPT PPh untuk tujuan penetapan pajak
sebagai berikut :
1. Wewenang pemeriksaan Kantor Pusat Ditjen Pajak :
(hanya yang bersangkutan dengan pemeriksaan lapangan)
1.1. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi
yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Kanwil.
1.2. Melakukan pemeriksaan khusus yang diperintahkan Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan
usul pemeriksaan yang disampaikan Kantor Wilayah Inspeksi Pajak.
2. Wewenang Pemeriksaan Kantor Wilayah Ditjen Pajak :
(hanya yang bersangkutan dengan pemeriksaan lapangan)
2.1. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap para Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa
berdasarkan kriteria seleksi yang memiliki cabang/perwakilan di wilayah beberapa Inspeksi
Pajak, tetapi masih dalam wilayah satu Kanwil.
2.2. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap para Wajib Pajak Lainnya atas perintah/ijin khusus
dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan usul Kanwil Inspeksi Pajak yang bersangkutan
sepanjang Wajib Pajak tersebut berdomisili di wilayah Kanwil yang bersangkutan.
2.3. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan delegasi
wewenang Kantor Pusat.
2.4. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap para Wajib Pajak lainnya (selain yang tersebut pada
butir 2.1).
Catatan :
a. Setiap Kantor Inspeksi Pajak akan menerima rencana pemeriksaan tahunan dari kantor Pusat yang
di dalamnya sudah termasuk SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah atasannya. Jumlah SPT
yang akan diperiksa oleh setiap Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah didasarkan pada kapasitas
pemeriksa pada masing-masing Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah. Semakin tinggi kapasitas
pemeriksa pada suatu Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Wilayah, akan semakin banyak jumlah SPT yang
direncanakan untuk diperiksa, sebaliknya semakin rendah kapasitas pemeriksa akan semakin sedikit
jumlah SPT yang direncanakan untuk diperiksa.
b. Jumlah SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah yang dimasukkan dalam rencana pemeriksaan
tahunan masing-masing Kantor Inspeksi Pajak ditentukan berdasarkan perbandingan kapasitas
pemeriksa lapangan pada setiap kantor Inspeksi Pajak tersebut.
Contoh :
Jumlah Pemeriksa lapangan pada suatu Kantor Wilayah misalnya 10 orang.
Untuk memeriksa Wajib Pajak Badan, produksi minimumnya ditetapkan 1 SPT
sebulan atau 12 SPT setahun.
Jumlah kapasitas pemeriksa lapangan setahun adalah : 10 x 12 SPT = 120 SPT.
Jumlah kapasitas pemeriksa lapangan pada masing-masing Kantor Inspeksi Pajak
bawahannya adalah :
Inspeksi Pajak A (10 orang) : 120 SPT
Inspeksi Pajak B (15 orang) : 180 SPT
Inspeksi Pajak C (15 orang) : 180 SPT
Inspeksi Pajak D (10 orang) : 120 SPT
600 SPT
_______
Jumlah SPT yang direncanakan diperiksa oleh Kantor Inspeksi Pajak dan Kantor
Wilayah atasannya 720 SPT
_______
Jumlah 120 SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah dimasukkan dalam rencana pemeriksaan
masing-masing Kantor Inspeksi Pajak sebagai berikut :
Pada Inspeksi Pajak A = 120/600 x 120 SPT = 24 SPT
Pada Inspeksi Pajak B = 180/600 x 120 SPT = 36 SPT
Pada Inspeksi Pajak C = 180/600 x 120 SPT = 36 SPT
Pada Inspeksi Pajak D = 120/600 x 120 SPT = 24 SPT
Jumlah = 120 SPT
_________
Berdasarkan perhitungan tersebut di atas, maka rencana pemeriksaan tahunan masing-masing Kantor
Inspeksi Pajak ditetapkan sebagai berikut :
Inspeksi Pajak Diperiksa I.P. Diperiksa Kanwil Total
A 120 SPT 24 SPT 144 SPT
B 180 SPT 36 SPT 216 SPT
C 180 SPT 36 SPT 216 SPT
D 120 SPT 24 SPT 144 SPT
_______ ______ ________
Jumlah 600 SPT 120 SPT 720 SPT
_______ ______ ________
c. Jumlah SPT yang akan dikirim oleh masing-masing Kantor Inspeksi Pajak ke Kantor Wilayah
atasannya untuk diperiksa, maksimum adalah sebanyak SPT yang merupakan rencana pemeriksaan
Kantor Wilayah yang termasuk dalam rencana pemeriksaan tahunan Kantor Inspeksi Pajak.
Misalnya Kantor Inspeksi Pajak A akan mengirim SPT ke Kantor Wilayah untuk diperiksa maksimum
24 SPT seperti disebutkan di atas.
SPT yang diprioritaskan dikirim ke Kantor Wilayah adalah SPT Wajib Pajak yang memiliki cabang/
perwakilan di wilayah beberapa Inspeksi Pajak tetapi masing dalam wilayah satu Kantor Wilayah.
Dalam hal SPT tersebut di atas belum mencukupi (misalnya baru 20 SPT), maka sisanya (4 SPT)
diambil dari SPT dengan kelas pemeriksaan dan skor tertinggi. Dalam hal SPT tersebut di atas
ternyata berlebih (misalnya 30 SPT), maka yang 6 SPT harus didelegasikan kepada Inspeksi Pajak
yang bersangkutan, karena Kanwil tidak akan dapat menyelesaikannya.
SPT yang didelegasikan tersebut ialah SPT dengan kelas pemeriksaan dan skor paling rendah diantara
SPT-SPT yang ada di Kanwil yang bersangkutan.
3. Wewenang pemeriksaan oleh Kantor Inspeksi Pajak :
(baik untuk pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan).
3.1. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih untuk diperiksa atas dasar
kriteria seleksi (yang bukan merupakan wewenang pemeriksaan Kantor Pusat atau Kantor
Wilayah).
3.2. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap Wajib Pajak yang terpilih atas dasar kriteria seleksi
yang wewenang pemeriksaannya dilepaskan oleh Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.
3.3. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu atas perintah/Ijin Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan usul Kepala Inspeksi Pajak melalui Kakanwil.
3.4. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan delegasi
wewenang Kantor Pusat atau Kantor Wilayah.
4. Ketentuan tentang wewenang pemeriksaan ini hanya berlaku untuk Kantor Wilayah dan Inspeksi Pajak
Paripurna dan tidak berlaku untuk Kantor Wilayah dan Inspeksi Pajak Khusus. Terhadap Kanwil dan
Inspeksi Pajak Khusus akan dilakukan pengaturan tersendiri.
Demikianlah untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
u.b.
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/43207fd5e34f87c48d584fc5c11befb8.txt · Last modified: by 127.0.0.1