peraturan:0tkbpera:431cfe4bd4a84b68398e14af4be0bdc3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 16/BC/2007
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.010/2007 TANGGAL 19 APRIL 2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU
UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU
UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007
tanggal 19 April 2007 yang mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan
bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat
besar oleh industri alat-alat besar maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pembebasan Bea Masuk
dimaksud;
b. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19
April 2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu
untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh
Industri Alat-Alat Besar.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk
Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri
Alat-Alat Besar.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.010/2007 TANGGAL 19 APRIL 2007 TENTANG PEMBERIAN
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN
ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-
ALAT BESAR.
Pasal 1
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu
untuk perakitan alat-alat besar oleh industri Alat-Alat Besar sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.011/2007 tanggal 19 April 2007 diberikan pembebasan
Bea Masuk.
Pasal 2
(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri alat-alat
besar mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan
sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini, dengan dilampiri :
a. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau
memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
b. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Perakitan Alat Besar dan/atau Industri Pembuatan Bagian
Alat-Alat Besar yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen
aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
c. Konversi kebutuhan bahan baku dan bagian tertentu khusus untuk pembuatan komponen/
bagian alat-alat besar sebagaimana contoh pada Lampiran II Keputusan ini;
d. Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai
barang sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan ini;
e. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
(2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan Bea Masuk yang diajukan
pemohon.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat
penolakan kepada pemohon bersangkutan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas
Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-
Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar.
Pasal 3
Pembebasan Bea Masuk diberikan sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007 berakhir yaitu sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007.
Pasal 4
Perusahaan Industri Alat-Alat Besar yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk :
(1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan
bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar untuk keperluan audit di
bidang kepabeanan.
(2) Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan
pemberian pembebasan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
realisasi impor pada tempat usahanya.
(3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan
bagian alat-alat besar serta bagain tertentu untuk perakitan alat-alat besar kepada Dirjen Bea dan
Cukai u.p. Direktur Audit.
Pasal 5
(1) Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian
tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk
hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.
(2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pasal 6
(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit
atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan bahan
baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk
perakitan alat-alat besar.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pengusaha Industri Alat-Alat Besar
bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terhutang dan sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal
30 Oktober 2006 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/431cfe4bd4a84b68398e14af4be0bdc3.txt · Last modified: by 127.0.0.1