User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:4312d4430cb91cd3b1ec1f5553649a27

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-34/PJ/2017
Sangat Segera

1 (satu) set

Penerapan Usulan Pembukaan Rahasia Bank melalui Modul Akasia di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak

01 Februari 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Direktur Penegakan Hukum;
4. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
di Direktorat Jenderal Pajak

 

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **12/KMK.03/2017** tanggal 6 Januari 2017 (KMK) tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, Dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik (Akasia) dan Surat Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-35/SJ.0312017 tanggal 19 Januari 2017 hal Tindak Lanjut atas ditetapkannya PMK dan KMK terkait Pembukaan Rahasia Nasabah Perbankan melalui Aplikasi, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur pengajuan usulan pembukaan rahasia bank dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank (Akasia) dan penerapan yang dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Penerapan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya KMK tersebut.

 

b.

Penerapan pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya KMK tersebut.

2.

Modul Akasia dapat diakses melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Nine dan dimaksudkan untuk menggantikan proses pengajuan usulan pembukaan rahasia bank secara manual melalui penyampaian fisik Surat dan/atau Nota Dinas. Tata cara dan panduan penggunaan Akasia adalah dapat diakses melalui jaringan Intranet Portal DJP dengan alamat http://portaldjp/.

3.

Terkait dengan penerapan modul Akasia tersebut, dengan ini disampaikan bahwa:

 

a.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditunjuk dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor **KEP-23/PJ/2017** tanggal 01 Februari 2017 Tentang Penunjukan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak Untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank.

 

b.

Penerapan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2017 dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2017.

 

c.

Terkait proses peralihan pengajuan usulan secara manual ke pengajuan secara elektronik melalui Akasia diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

 

 

1)

Terhitung sejak tanggal Penerapan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, usulan pembukaan rahasia bank wajib diajukan melalui Akasia.

 

 

2)

atas usulan yang telah diajukan secara manual namun belum diterbitkan Surat Menteri Keuangan, Unit wajib mengajukan kembali usulan tersebut melalui Akasia.

 

 

3)

Bagi Unit Pengusul sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b:

 

 

 

a)

Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017, usulan pembukaan rahasia bank wajib diajukan melalui Akasia;

 

 

 

b)

alas usulan yang telah diajukan secara manual namun sampai dengan tanggal 1 Maret 2017 belum diterbitkan Surat Menteri Keuangan, Unit wajib mengajukan kembali usulan tersebut melalui Akasia.

 

d.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP agar selalu melakukan pemutakhiran terhadap data dan status Wajib Pajak dan/atau Pihak yang dilakukan Pemeriksaan, Penagihan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan di SIDJP yang akan dijadikan sumber validasi pengajuan usulan dalam Akasia.

 

e.

Pertanyaan terkait probis dan ketentuan pembukaan rahasia Bank melalui modul Akasia dapat disampaikan ke:

 

 

1)

Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di 021- 5250208 ext. 51511 untuk pembukaan rahasia Bank dalam proses Pemeriksaan;

 

 

2)

Subdirektorat Penagihan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di 021-5250208 ext. 51542 untuk pembukaan rahasia Bank dalam proses Penagihan;

 

 

3)

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di 021-5250208 ext. 51308 untuk pembukaan rahasia Bank dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan

 

 

4)

Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum di 021-5250208 ext. 51356 untuk pembukaan rahasia Bank dalam proses Penyidikan;

 

f.

Kendala terkait data dan penggunaan modul Akasia dapat disampaikan ke Direktorat Transformasi dan Teknologi Komunikasi di 021-5250208 ext. 52715.

 

g.

Peraturan, Surat Edaran dan/atau Surat Direktur Jenderal Pajak yang mengatur prosedur pembukaan rahasia bank, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KMK Nomor **12/KMK.03/2017** tanggal 6 Januari 2017.

 

 

 

Alas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

  Direktur Jenderal,

ttd.

Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001
Tembusan:

1. Menteri Keuangan;

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
 
   
KP.: PJ.051/PJ.0512/AP  
  @liendza/timtkb, 17/01/2017

 

peraturan/0tkbpera/4312d4430cb91cd3b1ec1f5553649a27.txt · Last modified: (external edit)