User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:42ffcf057e133f94c1b7b5cf543ef3bd
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 15/PJ./1996

                              TENTANG

      TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA 
                         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas penerimaan, penelitian dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan adanya perubahan Undang-undang 
    Perpajakan Tahun 1994 dan penyempurnaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    Tahun 1995, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan 
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
b.  bahwa untuk keperluan itu perlu diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ./1995 tentang Replikasi Sistem Informasi 
    Perpajakan, jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.9/1995 tanggal 20 Oktober 
    1995 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN 
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.  Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (disingkat SPT) dan lampiran-lampirannya termasuk 
    penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya;

b.  SPT lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-
    lampiran yang diisyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Pengusaha Kena 
    Pajak (disingkat PKP) atau kuasanya;

c.  SPT tidak lengkap adalah SPT yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan formal, 
    yaitu :
    -   nama dan NPWP tidak dicantumkan dalam SPT;
    -   unsur SPT Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;
    -   SPT tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak, tetapi tidak 
        dilampiri Surat Kuasa Khusus;
    -   SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan;
    -   SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri Surat Setoran Pajak (disingkat SSP).

d.  SPT unbalance adalah SPT yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam SPT 
    Induk maupun dalam lampiran-lampirannya tidak cocok;

e.  Sistem Informasi Perpajakan (disingkat SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan 
    di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat 
    lunak yang dihubungkan dalam suatu jaringan kerja lokal;

f.  Tempat Pelayanan Terpadu (disingkat TPT) adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi 
    pada Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan 
    kepada Wajib Pajak;

g.  Pemeriksaan Sederhana Kantor (disingkat PSK) adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor yang 
    meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan 
    dengan menerapkan tehnik-tehnik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana;

h.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan (disingkat PSL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di lapangan 
    baik yang meliputi jenis pajak tertentu dan/atau seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain maupun 
    tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan tehnik-tehnik 
    pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.


                        Pasal 2

Sifat dan Ciri Penelitian SPT adalah :
1)  penelitian bersifat sederhana;
2)  penelitian memungkinkan dilakukannya pembetulan kesalahan tulis dan/atau hitung angka-angka pada 
    unsur-unsur SPT untuk keperluan perekamannya;
3)  penelitian dilakukan tanpa memanggil PKP.


                        Pasal 3

(1) Penelitian SPT secara umum bertujuan untuk :
    a.  memperoleh keyakinan bahwa PKP telah menyampaikan SPT dengan lengkap menurut 
        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab PKP dalam mengisi SPT dengan benar, 
        lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku;
    c.  memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada PKP.

(2) Penelitian SPT bertujuan untuk memperoleh keyakinan kebenaran formal pengisian SPT yang 
    bersangkutan.


                        BAB II
                TATA CARA, PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA 
              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

                        Pasal 4

(1) Tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum 
    melaksanakan SIP dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran A, yang terdiri dari :
    a.  Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum 
        melaksanakan SIP dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran A.I;
    b.  Tata cara penelitian SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan SIP 
        dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran A.II.

(2) Tata cara penerimaan, penelitian dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah 
    melaksanakan SIP dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran B, yang terdiri dari :
    a.  Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan 
        SIP diatur dalam Lampiran B.I;
    b.  Tata cara penelitian SPT pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan SIP diatur dalam 
        Lampiran B.II.

(3) Kegiatan administrasi persiapan PSK dan PSL dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran C.

(4) Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dalam Keputusan ini diatur dalam Lampiran D.


                        BAB III
           PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR DAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN

                        Pasal 5

(1) SPT unbalance yang telah ditindaklanjuti dengan KP.Tipa PPN 1.2-96, yang dalam waktu tertentu tidak 
    ada tanggapan, diproses lebih lanjut melalui PSK.

(2) SPT Lebih Bayar karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN yang meminta 
    pengembalian (restitusi) diproses lebih lanjut melalui PSK.

(3) SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari beberapa Masa Pajak sebelumnya yang meminta 
    pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak diproses lebih lanjut melalui PSL.

(4) Atas usul Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah dengan pertimbangan tertentu 
    dapat memberikan persetujuan pemrosesan lebih lanjut SPT Lebih Bayar sebagaimana tersebut 
    pada Ayat (3) melalui PSK.


                        Pasal 6

SPT Lebih Bayar selain SPT sebagaimana tersebut dalam Pasal 5, atau SPT yang menyatakan Kurang Bayar 
atau Nihil diproses melalui pemeriksaan berdasar kriteria yang akan ditetapkan tersendiri.


                        Pasal 7

Kegiatan pelaksanaan PSK dan PSL dilakukan berdasar pedoman yang diatur tersendiri.


                        BAB IV
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 8

Dengan berlakunya keputusan ini :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ./1993 tanggal 15 Februari 1993 tetap berlaku sepanjang 
menyangkut editing dan perekaman SPT bulan Februari 1996 dan sebelumnya;


                        BAB V
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 9

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini, diatur lebih lanjut dengan surat edaran Direktur 
    Jenderal Pajak.
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/42ffcf057e133f94c1b7b5cf543ef3bd.txt · Last modified: (external edit)