peraturan:0tkbpera:42e7aaa88b48137a16a1acd04ed91125
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1003/KMK.04/1985
TENTANG
PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menentukan
klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak;
b. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak tersebut perlu diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan
Mengingat :
Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA
NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan Bangunan adalah sebagaimana termuat
dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 2
Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, pertambangan
dan perhutanan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV dan V Keputusan
ini.
Pasal 3
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/42e7aaa88b48137a16a1acd04ed91125.txt · Last modified: by 127.0.0.1