peraturan:0tkbpera:42e77b63637ab381e8be5f8318cc28a2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 474/KMK.04/1995
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994
TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 249/KMK.04/1995
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga
pembiayaan perlu ditingkatkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 249/KMK.04/1995;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM
RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 249/KMK.04/1995
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 149/KMK.04/1995,
tanggal 2 Juni 1995 sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, Peleburan,
atau Pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
b. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
c. Wajib Pajak lain akan menjual sahamnya dibursa efek, sepanjang badan-badan usaha
yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu
sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang nomor 10 TAHUN 1994."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/42e77b63637ab381e8be5f8318cc28a2.txt · Last modified: by 127.0.0.1