peraturan:0tkbpera:42d0c639a21482dcd8e1c447efe87e89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 624/PJ.51/2002
TENTANG
PENJELASAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Mei 2002 hal permohonan surat keterangan non
PKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan sebagai berikut:
a. XYZ adalah sebuah asosiasi perusahaan makanan dan minuman yang merupakan wadah bagi
pengusaha-pengusaha di bidang makanan dan minuman, yang tidak bergerak dalam bidang
usaha perdagangan karena merupakan lembaga Non Profit Oriented.
b. Saudara memohon untuk diberikan surat keterangan bahwa XYZ merupakan asosiasi non
PKP.
2. Sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain bahwa:
a. Angka 13
badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
b. Angka 14
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
c. Angka 15
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00
(tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
a. Apabila XYZ melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan
jumlah peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka harus dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
b. Apabila XYZ tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
maka tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian agar saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/42d0c639a21482dcd8e1c447efe87e89.txt · Last modified: by 127.0.0.1