peraturan:0tkbpera:42c8938e4cf5777700700e642dc2a8cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 44/PJ.64/1985
TENTANG
PAJAK ATAS LABA BENTUK USAHA TETAP (BUT) YANG DITRANSFER MENURUT PERJANJIAN PERPAJAKAN
RI-RFJ (REPUBLIK FEDERASI JERMAN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Maret 1985 No. XXX tentang Perjanjian Perpajakan RI-RFJ yang
menyangkut BUT dapat ditegaskan sebagai berikut :
1. Pengenaan pajak atas laba setelah dikurangi pajak (branch profit tax) dari suatu BUT memang tidak
tercantum baik dalam batang tubuh maupun Protokol Perjanjian Perpajakan RI-RFJ.
Namun demikian dalam surat menyurat yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua negara, kedua belah pihak telah menyetujui bahwa laba dari suatu BUT yang dikirim
(ditransfer) ke perusahaan induknya, dikenakan pajak setinggi-tingginya dengan tarip 10% (fotokopi
surat penegasan Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Pebruari 1974 Nomor ND.D.15.4/VI/D/I-3/74
sebagai jawaban surat Departemen Keuangan RFJ tanggal 15 Desember 1973 No. IVC2-S1301
Indon.20/73, terlampir). Dengan demikian, pengenaan pajak tersebut tidak dapat dilakukan
berdasarkan penafsiran analogi Pasal 9 Perjanjian.
2. Anak perusahaan (Subsidiary) dari perusahaan bukan penduduk RFJ yang didirikan di RFJ adalah
penduduk (resident) dari RFJ. Jika subsidiary tersebut melakukan usaha di Indonesia melalui suatu
BUT, maka bagi subsidiary tersebut berlaku ketentuan-ketentuan Perjanjian Perpajakan RI-RFJ.
Namun demikian apabila untuk BUT tersebut pengaturan pekerjaan dan pengiriman uang dilakukan
dari luar RFJ, maka meskipun BUT itu dimiliki oleh subsidiary penduduk di RFJ, masalahnya harus
diteliti secara kasus demi kasus.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd.
SIKUAN SUTANTO
peraturan/0tkbpera/42c8938e4cf5777700700e642dc2a8cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1