peraturan:0tkbpera:42a3ddf2e1df611a280d556f1c81996a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 414/PJ.51/2001
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN KE KPP LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 27 Maret 2001 hal NPWP PPN Kantor Pusat dan
NPWP Wilayah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. PT. KF Tbk telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa
dengan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx untuk kantor pusat Jakarta dan KPP Bekasi dengan NPWP.
1.001.xxx.x-xxx untuk lokasi pabrik.
b. Pada tahun 2000, PT KF Tbk. melakukan impor bahan baku untuk produksi yang pada
Pemberitahuan Impor Barang maupun Surat Setoran Pajak (SSP) menggunakan NPWP.
1.001.xxx.x-xxx.
c. Saudara menanyakan cara pengkreditan Pajak Masukan atas impor bahan baku yang
menggunakan NPWP. 1.001.xxx.x-xxx. agar dapat digunakan sebagai Pajak Masukan untuk
wilayah KPP Bekasi.
2. Mengingat impor dilakukan pada tahun 2000, maka ketentuan yang berlaku adalah Pasal 32 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, yaitu :
(1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak
ataupun secara jabatan.
3. Berdasarkan ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberitahukan agar Saudara mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pajak disertai dengan copy PIB dan SSP yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
2. Kepala KPP Bekasi
peraturan/0tkbpera/42a3ddf2e1df611a280d556f1c81996a.txt · Last modified: by 127.0.0.1