peraturan:0tkbpera:42a0e188f5033bc65bf8d78622277c4e
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG
JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas
Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasal 1
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan
perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan
dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
saat ini.
Pasal 5
Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang
belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan disusulkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 57
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG
JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UMUM
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Oleh karenanya, diperlukan langkah-
langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Seiring
dengan itu, sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, langkah penertiban juga diperlukan sehingga jenis dan besarnya pungutan yang menjadi sumber
penerimaan tersebut tidak malahan menambah beban bagi masyarakat dan pembangunan itu sendiri.
Dalam rangka pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan ketentuan ini, maka penerimaan selain dari yang ditetapkan dalam lampiran atau Pasal lain
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan karenanya
ditiadakan.
Pasal 2
Ketentuan ini mewajibkan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk menyetor
seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikelolanya ke Kas Negara.
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 3
Karena penerimaan ini digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang sangat
penting bagi peningkatan kesejahteraan, maka pengaturan tata cara penggunaannya diatur
sesederhana mungkin.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu yang diatur dalam Pasal ini, sebenarnya meliputi pula
jenis-jenis dari kegiatan yang untuk sebagian telah diatur dalam Pasal 4. Pengaturan tersendiri
mengenai tatacara pengelolaannya didasarkan atas pertimbangan adanya perbedaan sifat kegiatan
yang bersangkutan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3694
peraturan/0tkbpera/42a0e188f5033bc65bf8d78622277c4e.txt · Last modified: by 127.0.0.1