peraturan:0tkbpera:42853a61b26fef79e2ae788d97356799
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Maret 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1997
TENTANG
PEREKAMAN TANDA TERIMA SPPT DAN STRUK STTS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.6/1996 tanggal 25 Juni 1996 tentang
"Perekaman Lembar STTS", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. KP PBB harus melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari wajib pajak dan kegiatan
tersebut dilakukan oleh Seksi Penetapan (Lampiran I).
2. KP PBB harus melakukan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Bank Tempat Pembayaran.
3. Kegiatan perekaman struk STTS tersebut dilakukan oleh Seksi Penerimaan dan Penagihan (P2) untuk
KPPBB tipe A atau Seksi Penerimaan-Penagihan dan Keberatan (P2K) untuk KPPBB tipe B secara
menyeluruh dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada.
4. Perekaman struk STTS tersebut dapat dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan alat
bantu baca barcode (barcode reader) dan scanner barcode untuk struk STTS yang dicetak dengan
menggunakan barcode (Lampiran II).
5. Untuk struk STTS yang dicetak dengan menggunakan barcode tetapi tidak dapat dibaca oleh alat
bantu baca barcode, perekamannya dapat dilakukan secara manual kedalam basisdata aplikasi
SISMIOP.
6. Perekaman tanda terima SPPT yang dilakukan secara menyeluruh akan bermanfaat dalam
pemantauan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dan untuk pelaksanaan penerapan Undang-
undang PBB (low enforcement)
7. Perekaman STTS yang dilakukan secara menyeluruh dari Bank Tempat Pembayaran akan
bermanfaat dalam rangka memantau penerimaan PBB, memberikan pelayanan kepada wajib pajak,
menerbitkan Surat Himbauan, menerbitkan Surat Tunggakan, Surat Tagihan Pajak (STP) maupun
Surat Paksa jika diperlukan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/42853a61b26fef79e2ae788d97356799.txt · Last modified: by 127.0.0.1