User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:42853a61b26fef79e2ae788d97356799
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  19 Maret 1997  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.6/1997

                        TENTANG

                 PEREKAMAN TANDA TERIMA SPPT DAN STRUK STTS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.6/1996 tanggal 25 Juni 1996 tentang 
"Perekaman Lembar STTS", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  KP PBB harus melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari wajib pajak dan kegiatan 
    tersebut dilakukan oleh Seksi Penetapan (Lampiran I).

2.  KP PBB harus melakukan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Bank Tempat Pembayaran.

3.  Kegiatan perekaman struk STTS tersebut dilakukan oleh Seksi Penerimaan dan Penagihan (P2) untuk 
    KPPBB tipe A atau Seksi Penerimaan-Penagihan dan Keberatan (P2K) untuk KPPBB tipe B secara 
    menyeluruh dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada.

4.  Perekaman struk STTS tersebut dapat dilakukan secara manual ataupun dengan menggunakan alat 
    bantu baca barcode (barcode reader) dan scanner barcode untuk struk STTS yang dicetak dengan 
    menggunakan barcode (Lampiran II).

5.  Untuk struk STTS yang dicetak dengan menggunakan barcode tetapi tidak dapat dibaca oleh alat 
    bantu baca barcode, perekamannya dapat dilakukan secara manual kedalam basisdata aplikasi 
    SISMIOP.

6.  Perekaman tanda terima SPPT yang dilakukan secara menyeluruh akan bermanfaat dalam 
    pemantauan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dan untuk pelaksanaan penerapan Undang-
    undang PBB (low enforcement)

7.  Perekaman STTS yang dilakukan secara menyeluruh dari Bank Tempat Pembayaran akan 
    bermanfaat dalam rangka memantau penerimaan PBB, memberikan pelayanan kepada wajib pajak, 
    menerbitkan Surat Himbauan, menerbitkan Surat Tunggakan, Surat Tagihan Pajak (STP) maupun 
    Surat Paksa jika diperlukan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/42853a61b26fef79e2ae788d97356799.txt · Last modified: (external edit)