peraturan:0tkbpera:427357dfbc5cc1967afeef00b8e6ec80
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 November 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 309/PJ.321/1992

                            TENTANG

              PPh PASAL 22 DAN PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN OLEH PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 757/KMK.015/1992 tanggal 13 Juli 
1992 tentang penunjukan Surveyor dalam rangka pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/
dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat, maka dalam rangka pengamanan penerimaan Negara, perlu kami 
informasikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 757/KMK.015/1992 
    tanggal 13 Juli 1992, PT. XYZ ditunjuk sebagai surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor 
    dan barang yang dimasukkan dan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat yang dituangkan 
    dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    757/KMK.015/1992 tersebut, biaya atas pemeriksaan barang yang dilakukan oleh PT. XYZ yang 
    dituangkan dalam bentuk Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS) dibebankan kepada APBN.

2.  Atas pembayaran biaya pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas yang dibebankan kepada APBN, 
    KPKN wajib memotong/memungut PPh Pasal 22 dan PPN berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai 
    berikut :
    a.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 
        tanggal 20 April 1989, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 25% x 6% x harga penyerahan;
    b.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1288/KMK.04/1988 jo Pasal 1 
        ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, KPKN wajib memungut/memotong 
        langsung PPN yang terutang.

3.  Perhitungan pemotongan/pemungutannya adalah sebagai berikut :
    a.  Dalam hal harga penyerahan tidak termasuk PPN :
        -   Harga penyerahan                =100,00 X
        -   PPN 10% = 10% x 100 X       =10,00 X
        -   PPh Pasal 22 = 1,5% x 100 X =  1,50 X +/+
                                    ____________
                                    = 11,50 X -/-
                                    ___________
        -   Diterima surveyor               = 88,50 X  
                                    ___________

    b.  Dalam hal harga penyerahan sudah termasuk PPN :

        -   Harga penyerahan            =100,00 X
        -   PPN 10% = 10/100 x 100 X        =   9,09 X -/-
                                ___________
                                =  90,91 X
        -   PPh Pasal 22 = 1,5% x 90,91 X       =   1,36 X -/-
                                ____________
            Diterima surveyor           =  89,55 X
                                ____________
Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/427357dfbc5cc1967afeef00b8e6ec80.txt · Last modified: (external edit)