peraturan:0tkbpera:425f116bf53f051c57d1670a04fb4a0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 423/PJ.53/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN KOREA-INDONESIA FRIENDSHIP SPORTS CENTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Februari 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN
dan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
a. Saudara meminta pembebasan PPN dan PPn BM atas kegiatan proyek pembangunan gedung
olahraga Korea-Indonesia Friendship Sports Center (KIFSC).
b. Dalam The Project Document yang disertakan pada Record of Discussion antara
Implementation Survey Team Republik Korea dan Departemen Pendidikan Nasional antara
lain disepakati :
- Untuk proyek ini, Pemerintah Republik Korea memberikan bantuan tidak lebih dari
US$ 2,000,000.00 (dua juta dolar AS) melalui ABC yang bertanggung jawab atas
kegiatan konstruksi KIFSC dan pemberian perlengkapan-perlengkapan olahraga yang
diperlukan, dan pengiriman tenaga-tenaga ahli dari Korea ke Indonesia;
- Dalam kaitannya dengan perlengkapan/peralatan yang dihibahkan oleh Pemerintah
Korea maupun perlengkapan/peralatan dan material yang dibawa oleh tenaga-tenaga
ahli dari Korea ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan proyek ini,
Pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab untuk antara lain memberikan
pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia;
- Dalam hal ada biaya-biaya selain yang menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah
Republik Korea, maka biaya-biaya lain tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah
Indonesia.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek
yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement
(SLA).
b. Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan
atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri
yang tidak perlu dibayar kembali.
c. Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah
dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan
Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan
Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran
Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan
Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan
pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga
pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
e. Pasal 1 huruf h menyatakan bahwa kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan
Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin
Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan
Kontraktor Lapisan Kedua.
f. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena
Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
g. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP,
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya
dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
h. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama
yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP
dan atau JKP tersebut.
i. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama
sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
3. Surat kami terdahulu kepada ABC nomor S-880/PJ.53/2004 tanggal 22 Oktober 2004 hal Permohonan
Pembebasan PPN dan PPn BM, yang salah satu tembusannya kami tujukan kepada Saudara,
menegaskan bahwa :
a. Atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP oleh PT XYZ
(Kontraktor Utama) sehubungan dengan pelaksanaan proyek KIFSC yang seluruh dananya
dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri dari Pemerintah Republik Korea, PPN
dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Proyek Pemerintah tersebut tercantum
dalam DIP Departemen Pendidikan Nasional atau dokumen lain yang dipersamakan dengan
itu.
b. Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean,
penyerahan BKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan atau PPn BM oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut, dimana selanjutnya
PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama tersebut merupakan Pajak Masukan bagi
Kontraktor Utama.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan mengingat penegasan kami terdahulu pada butir 3, serta
memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa sepanjang
proyek KIFSC tersebut memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan pada butir 2 huruf a di atas, maka :
a. Atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dan
penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama dari proyek KIFSC tersebut :
- PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut, dalam hal dana yang digunakan
untuk proyek tersebut seluruhnya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri;
- PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian proyek yang
dibiayai dengan dana hibah atau pinjaman luar negeri, dalam hal dana yang
digunakan untuk proyek tersebut sebagian berasal dari dana hibah atau pinjaman
luar negeri.
b. Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama dari Pengusaha Kena Pajak tetap
dikenakan PPN dan atau PPn BM.
c. Dengan demikian, apabila proyek KIFSC tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek
Pemerintah, maka fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada
huruf a tidak dapat diberikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/425f116bf53f051c57d1670a04fb4a0c.txt · Last modified: by 127.0.0.1