User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:425f116bf53f051c57d1670a04fb4a0c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 423/PJ.53/2005

                            TENTANG

      PERLAKUAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN KOREA-INDONESIA FRIENDSHIP SPORTS CENTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Februari 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN 
dan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara meminta pembebasan PPN dan PPn BM atas kegiatan proyek pembangunan gedung 
        olahraga Korea-Indonesia Friendship Sports Center (KIFSC).
    b.  Dalam The Project Document yang disertakan pada Record of Discussion antara 
        Implementation Survey Team Republik Korea dan Departemen Pendidikan Nasional antara 
        lain disepakati :
        -   Untuk proyek ini, Pemerintah Republik Korea memberikan bantuan tidak lebih dari 
            US$ 2,000,000.00 (dua juta dolar AS) melalui ABC yang bertanggung jawab atas 
            kegiatan konstruksi KIFSC dan pemberian perlengkapan-perlengkapan olahraga yang 
            diperlukan, dan pengiriman tenaga-tenaga ahli dari Korea ke Indonesia;
        -   Dalam kaitannya dengan perlengkapan/peralatan yang dihibahkan oleh Pemerintah 
            Korea maupun perlengkapan/peralatan dan material yang dibawa oleh tenaga-tenaga 
            ahli dari Korea ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan proyek ini, 
            Pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab untuk antara lain memberikan 
            pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di 
            Indonesia;
        -   Dalam hal ada biaya-biaya selain yang menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah 
            Republik Korea, maka biaya-biaya lain tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah 
            Indonesia.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam 
        Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek 
        yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement 
        (SLA).
    b.  Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik 
        dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan 
        atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri 
        yang tidak perlu dibayar kembali.
    c.  Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah 
        dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan 
        Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan 
        Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran 
        Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan 
        Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    d.  Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan 
        pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga 
        pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
    e.  Pasal 1 huruf h menyatakan bahwa kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan 
        Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin 
        Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan 
        Kontraktor Lapisan Kedua.
    f.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena 
        Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor 
        Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
    g.  Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
        pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah 
        Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya 
        dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
    h.  Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
        negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP 
        dan atau JKP tersebut.
    i.  Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

3.  Surat kami terdahulu kepada ABC nomor S-880/PJ.53/2004 tanggal 22 Oktober 2004 hal Permohonan 
    Pembebasan PPN dan PPn BM, yang salah satu tembusannya kami tujukan kepada Saudara, 
    menegaskan bahwa :
    a.  Atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP oleh PT XYZ 
        (Kontraktor Utama) sehubungan dengan pelaksanaan proyek KIFSC yang seluruh dananya 
        dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri dari Pemerintah Republik Korea, PPN 
        dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Proyek Pemerintah tersebut tercantum 
        dalam DIP Departemen Pendidikan Nasional atau dokumen lain yang dipersamakan dengan 
        itu.
    b.  Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, 
        penyerahan BKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan atau PPn BM oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut, dimana selanjutnya 
        PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama tersebut merupakan Pajak Masukan bagi 
        Kontraktor Utama.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan mengingat penegasan kami terdahulu pada butir 3, serta 
    memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa sepanjang 
    proyek KIFSC tersebut memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam 
    ketentuan pada butir 2 huruf a di atas, maka :
    a.  Atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dan 
        penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama dari proyek KIFSC tersebut :
        -   PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut, dalam hal dana yang digunakan 
            untuk proyek tersebut seluruhnya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri;
        -   PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian proyek yang 
            dibiayai dengan dana hibah atau pinjaman luar negeri, dalam hal dana yang 
            digunakan untuk proyek tersebut sebagian berasal dari dana hibah atau pinjaman 
            luar negeri.
    b.  Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama dari Pengusaha Kena Pajak tetap 
        dikenakan PPN dan atau PPn BM.
    c.  Dengan demikian, apabila proyek KIFSC tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek 
        Pemerintah, maka fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada 
        huruf a tidak dapat diberikan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/425f116bf53f051c57d1670a04fb4a0c.txt · Last modified: (external edit)