peraturan:0tkbpera:425f116bf53f051c57d1670a04fb4a0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 423/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPn BM ATAS PEMBANGUNAN KOREA-INDONESIA FRIENDSHIP SPORTS CENTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Februari 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN dan PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. Saudara meminta pembebasan PPN dan PPn BM atas kegiatan proyek pembangunan gedung olahraga Korea-Indonesia Friendship Sports Center (KIFSC). b. Dalam The Project Document yang disertakan pada Record of Discussion antara Implementation Survey Team Republik Korea dan Departemen Pendidikan Nasional antara lain disepakati : - Untuk proyek ini, Pemerintah Republik Korea memberikan bantuan tidak lebih dari US$ 2,000,000.00 (dua juta dolar AS) melalui ABC yang bertanggung jawab atas kegiatan konstruksi KIFSC dan pemberian perlengkapan-perlengkapan olahraga yang diperlukan, dan pengiriman tenaga-tenaga ahli dari Korea ke Indonesia; - Dalam kaitannya dengan perlengkapan/peralatan yang dihibahkan oleh Pemerintah Korea maupun perlengkapan/peralatan dan material yang dibawa oleh tenaga-tenaga ahli dari Korea ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan proyek ini, Pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab untuk antara lain memberikan pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; - Dalam hal ada biaya-biaya selain yang menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah Republik Korea, maka biaya-biaya lain tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. c. Pasal 1 huruf d menyatakan bahwa dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. d. Pasal 1 huruf f menyatakan bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. e. Pasal 1 huruf h menyatakan bahwa kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua. f. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. g. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. h. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut. i. Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan BKP dan atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. 3. Surat kami terdahulu kepada ABC nomor S-880/PJ.53/2004 tanggal 22 Oktober 2004 hal Permohonan Pembebasan PPN dan PPn BM, yang salah satu tembusannya kami tujukan kepada Saudara, menegaskan bahwa : a. Atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP oleh PT XYZ (Kontraktor Utama) sehubungan dengan pelaksanaan proyek KIFSC yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri dari Pemerintah Republik Korea, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Proyek Pemerintah tersebut tercantum dalam DIP Departemen Pendidikan Nasional atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. b. Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan atau PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan atau JKP tersebut, dimana selanjutnya PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama tersebut merupakan Pajak Masukan bagi Kontraktor Utama. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan mengingat penegasan kami terdahulu pada butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa sepanjang proyek KIFSC tersebut memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 huruf a di atas, maka : a. Atas impor BKP, pemanfaatan JKP dan atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, dan penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama dari proyek KIFSC tersebut : - PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut, dalam hal dana yang digunakan untuk proyek tersebut seluruhnya berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri; - PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian proyek yang dibiayai dengan dana hibah atau pinjaman luar negeri, dalam hal dana yang digunakan untuk proyek tersebut sebagian berasal dari dana hibah atau pinjaman luar negeri. b. Atas perolehan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama dari Pengusaha Kena Pajak tetap dikenakan PPN dan atau PPn BM. c. Dengan demikian, apabila proyek KIFSC tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah, maka fasilitas PPN dan atau PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat diberikan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/425f116bf53f051c57d1670a04fb4a0c.txt · Last modified: (external edit)