peraturan:0tkbpera:421b3ac5c24ee992edd6087611c60dbb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 Desember 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.4/1996

                        TENTANG

      PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL 
                      DI BURSA EFEK (SERI PPh UMUM NOMOR 41)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1996 tanggal 8 Juli 1996 tentang 
Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek dan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 Tentang pelaksanaan 
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa 
Efek, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 disebut-
    kan bahwa yang dimaksud dengan:
    a.  Obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan 
        melalui penawaran umum dan/atau di bursa efek di Indonesia;
    b.  Bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli;
    c.  Diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga dibawah nominal 
        yang dibayar oleh pembeli.

2.  Bunga obligasi adalah berkenaan dengan obligasi yang bunganya dibayarkan (lazimnya secara 
    periodik) selama jangka waktu obligasi. Bunga ini merupakan penghasilan bagi pembeli obligasi pada 
    saat jatuh tempo pembayaran bunga atau pada saat dijual kembali.

    Dalam hal obligasi konversi, termasuk dalam pengertian bunga adalah selisih antara nilai nominal 
    obligasi dengan jumlah harga pasar saham pada saat konversi dilakukan.

    Diskonto obligasi adalah berkenaan dengan obligasi yang selama jangka waktu obligasi tidak ada 
    pembayaran bunga. Diskonto ini pada dasarnya adalah bunga atas obligasi yang diperhitungkan 
    dengan harga obligasi pada waktu dijual. Diskonto obligasi merupakan penghasilan bagi yang membeli 
    obligasi pada saat terjadinya transaksi jual beli, termasuk pada waktu penawaran umum perdana 
    (Initial Public Offering).

3.  Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan berupa bunga 
    atau diskonto obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dikenakan Pajak Penghasilan yang 
    bersifat final.

4.  Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi 
    adalah;
    a.  15%(lima belas persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto untuk Wajib Pajak dalam 
        Negeri;
    b.  20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto atau tarif berdasarkan 
        Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri.

5.  Pengenaan PPh atas bunga atau diskonto obligasi dilakukan dengan cara pemotongan oleh :
    a.  Penerbit Obligasi pada saat jatuh tempo bunga obligasi atau pada saat penjualan obligasi 
        dengan  (perhitungan ) diskonto;
    b.  Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana 
        pada saat menjual kembali obligasi dengan (perhitungan) Diskonto kepada pihak lain;
    c.  Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana 
        pada saat membeli kembali obligasi dengan (perhitungan) bunga dari pihak lain.

6.  Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 5, apabila bunga 
    atau diskonto obligasi diterima atau diperoleh :
    a.  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di 
        Indonesia;
    b.  dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan 
        Keputusan Menteri Keuangan;
    c.  reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
    d.  badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau 
        pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat 
        perwakilan organisasi internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang 
        Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

7.  Dalam hal penerbit obligasi membayar atau terutang bunga kepada pemegang obligasi yang membeli 
    obligasi dari pihak-pihak yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 6, pemotongan PPh oleh penerbit obligasi hanya dilakukan atas jumlah bunga 
    yang sebenarnya dinikmati oleh pemegang obligasi. Untuk dapat melakukan perhitungan tersebut, 
    pemegang obligasi wajib menunjukkan kepada penerbit obligasi bukti yang menyatakan saat 
    perolehan obligasi tersebut dari pihak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas.

8.  Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b dan huruf c, 
    dilakukan atas dasar jumlah diskonto yang dinikmati oleh pihak pembeli obligasi dengan diskonto, 
    atau atas dasar jumlah bunga yang dinikmati oleh pihak penjual obligasi dengan bunga tersebut.

9.  Atas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi, Pemotong Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas wajib :
    a.  Memberikan Bukti Pemotongan PPh yang bersifat final kepada pihak yang dipotong dengan 
        menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I ;
    b.  menyetor PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 
        tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan Surat Setoran 
        Pajak (SSP);
    c.  melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak 
        selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan 
        menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP dan 
        Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas bunga atau diskonto obligasi.

10. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para 
    Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/421b3ac5c24ee992edd6087611c60dbb.txt · Last modified: (external edit)