peraturan:0tkbpera:41f6e8b589d6d47cc56937ff17c493f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 700/PJ.51/2002
TENTANG
TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN
KEP-1288/LK/2000
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN NOMOR ----------------------
KEP-68/PJ/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Masalah Pembayaran Kembali PPN Yang Telah Dibayar Pengusaha
Panasbumi yang diadakan pada tanggal 5 Maret 2002 di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, yang dihadiri
oleh wakil dari Pertamina, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
diperoleh masukan antara lain bahwa pembayaran kembali PPN yang telah dibayar Pengusaha Panasbumi
sering mengalami keterlambatan yang disebabkan lambatnya jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan
Surat Setoran Pajak Lembar ke-2 dari DJP cq. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan adanya Faktur Pajak dan
SSP yang diterbitkan sepuluh tahun yang lalu sehingga menyulitkan pihak Kantor Pelayanan Pajak serta
adanya jawaban SSP lembar ke-2 tidak ada padahal pihak Pertamina dapat menunjukkan bukti telah
membayar/menyetor PPN-nya.
Selanjutnya pihak DJLK dan Pertamina mengusulkan agar persyaratan yang diatur dalam Surat Keputusan
Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-1288/LK/2000
---------------------
KEP-68/PJ/2000
tanggal 21 Maret 2000 diperbaiki, yaitu :
1. Berkaitan dengan tanggal pengiriman permintaan konfirmasi dari DJLK tentang keabsahan Faktur
Pajak dan kebenaran Surat Setoran Pajak (SSP).
2. Agar bukti pembayaran/penyetoran PPN dan SSP lembar ke-1 dapat diakui sebagai bukti pembayaran
sebagai dasar pengembalian PPN yang tidak harus didukung adanya SSP lembar ke-2 yang telah
diadministrasikan KPP terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan tanggapan mengenai usulan perubahan
Keputusan Bersama dimaksud, dengan perincian sebagai berikut :
1. Merubah usulan perubahan dalam Pasal 4 sehingga Pasal 4 menjadi :
"Pasal 4
(1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan dengan melampirkan :
a. Fotocopy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya panasbumi
yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;
b. Asli Faktur Pajak;
c. Asli Surat Setoran Pajak lembar ke-1;
d. Nama Bank dan nomor rekening bank penerima setoran.
(2) Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan :
a. Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada
Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Setoran
Pajak diadministrasikan, bahwa Surat Setoran Pajak lembar ke-2 telah diterima di
Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran I
Keputusan Bersama ini, serta dengan melampirkan fotocopy Surat Setoran Pajak
yang dimintakan konfirmasi;
b. Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal
Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha yang bersangkutan
terdaftar;
c. Memeriksa apakah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3);
d. Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3."
2. Merubah usulan perubahan pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), sehingga ketentuan Pasal 5 menjadi :
"Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 15 (lima
belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan
Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a dan b.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat
permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b
atau sejak tanggal pos pengiriman secara tercatat, jawaban konfirmasi keabsahan Faktur
Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak
cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterima di Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan cq. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan jawaban
konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak belum diterima oleh Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan cq. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, maka untuk meyakini
kebenaran pembayaran pajak tersebut Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan
prosedur alternatif dengan memeriksa kebenaran asli bukti setoran bank pada saat
penyetoran pajak tersebut dilakukan Pengusaha, sehingga Surat Setoran Pajak lembar ke-1
dapat dijadikan dasar pengembalian PPN yang sah dan tunggakan-tunggakan pajak dimaksud
dianggap tidak ada."
3. Menyetujui usulan perubahan pada Pasal 6 sehingga menjadi :
"Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk
disetujui, ditunda atau ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jawaban
konfirmasi diterima atau sejak tanggal pos pengiriman secara tercatat dari Direktorat Jenderal
Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-
tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
(3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada Pengusaha.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak maka
atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan ditambah dengan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari
penyetoran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan."
4. Merubah Lampiran I dan II Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan Nomor
KEP-1288/LK/2000
--------------------- sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini.
KEP-68/PJ/2000
Demikian usulan kami harap maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/41f6e8b589d6d47cc56937ff17c493f5.txt · Last modified: by 127.0.0.1