User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:41e62300a7b58ef9cbf36de8af092959
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 125/PJ.52/2000

                             TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS KIRIMAN 25 BUAH CD-ROM DARI XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat:
    1.1.    ABC telah mendapat surat jawaban dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-2666/PJ.52/1999 
        tanggal 3 Nopember 1999 atas permohonan pembebasan pajak terhadap kiriman gratis 25 
        buah CD-Rom dari XYZ tertanggal 13 Oktober 1999 melalui Pos.
    1.2.    Kiriman tersebut diterima secara teratur untuk dibagi-bagikan kepada Universitas-universitas 
        dan Institut Pendidikan lainnya.
    1.3.    Kemudian ABC mengajukan kembali permohonan yang sama dengan dilengkapi Surat 
        Rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : XXX.
    1.4.    Sehubungan dengan hal tersebut Sekretaris Umum ABC mohon agar dibebaskan dari pajak.

2.  Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku yang berhubungan dengan surat Saudara 
    tersebut adalah:
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan 
        Bea Masuk, disebutkan bahwa terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang untuk 
        keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan 
        bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf i diatas dilaksanakan langsung oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai tempat memasukkan barang.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut disebutkan bahwa apabila 
        orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ternyata kemudian 
        mengalihkan Barang Kena Pajak dimaksud kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali 
        ditambah sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
        berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa kiriman berupa 25 buah 
    CD-Rom dari XYZ tertanggal 13 Oktober 1999 melalui Pos dan barang tersebut tidak akan 
    diperjualbelikan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    tidak dipungut.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/41e62300a7b58ef9cbf36de8af092959.txt · Last modified: (external edit)