peraturan:0tkbpera:41c542dfe6e4fc3deb251d64cf6ed2e4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 25/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juli 2002 hal PPN atas Penyerahan Tanah dan/atau
Bangunan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa :
a. Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran No. SE-22/PJ.51/2002 tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah Dan Atau Bangunan Oleh Pengusaha Bidang
Realestat Dan Industrial Estat tanggal 21 Mei 2002 yang menyatakan bahwa Surat Edaran
Dirjen Pajak No. SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 dan Surat Dirjen Pajak nomor
S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 tidak sesuai lagi dengan UU No. 18 TAHUN 2000.
b. Berdasarkan hal tersebut saudara mengusulkan tetap diberlakukannya diskon 20% untuk
pengenaan PPN atas Tanah dan atau Bangunan yang dikukuhkan dengan aspek legal berupa
Surat Keputusan dari Menteri Keuangan R.I.
2. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain:
a. Angka 17:
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor,
atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Angka 18:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3. Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa atas penyerahan rumah sederhana, rumah
sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa, dan pelajar serta
perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar
pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor KMK 251/KMK.03/2002 bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan atau
bangunan tidak termasuk yang ditetapkan dengan nilai lain.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas serta memperhatikan
surat saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan tanah dan atau bangunan
selain dimaksud dalam butir 3 terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar harga jual tanpa membedakan pihak yang menyerahkan tanah dan/atau bangunan tersebut
baik pengusaha realestat maupun bukan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/41c542dfe6e4fc3deb251d64cf6ed2e4.txt · Last modified: by 127.0.0.1