peraturan:0tkbpera:41bcfd9ab658ebaac1661f58080aad6b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Pebruari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 212/PJ.51/1993
TENTANG
PENAGIHAN PPN YANG TERUTANG KARENA MERGER/PENGGABUNGAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ kepada Ketua BKPM No. XXX tanggal 20 Agustus 1992 perihal akta
perubahan PT. XYZ, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan adanya surat Ketua BKPM No. XXX tanggal 11 Agustus 1992 perihal persetujuan
penggabungan perusahaan, maka telah disetujui merger/penggabungan PT. ABC ke dalam PT. XYZ.
2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 dan memori penjelasan Undang-undang PPN 1984, Barang
Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga atas persediaan
PT. ABC yang masih tersisa pada saat pembubaran terutang PPN.
3. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 jo. Pasal 5
ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989, PPN yang telah diberikan
penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara apabila Barang Modal tertentu yang berupa mesin,
peralatan dan peralatan pabrik ternyata dijual atau dipindah tangankan baik sebagian maupun
seluruhnya sebelum habis nilai bukunya sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang PPh 1984.
Besarnya Pajak Masukan yang harus disetor kembali dihitung sesuai dengan rumus sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan adanya penggabungan/merger PT. ABC NPWP :
X.XXX.XXX.X-XXX d/a Gdn Lt.III, Jl. A ke dalam PT. XYZ, harap Saudara menagih :
a. PPN yang terutang atas persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat
pembubaran PT. ABC;
b. Pajak Masukan yang harus disetor kembali oleh PT. ABC apabila ada.
Laporan Saudara kiranya dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/41bcfd9ab658ebaac1661f58080aad6b.txt · Last modified: by 127.0.0.1