User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:41b0db49fd10d95920281dead0710f58
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 203/PJ.322/1992

                            TENTANG

            TOKO BEBAS BEA ATAS NAMA PT. MARINDA INTERUTAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 678/KMK.05/1992 tanggal 3 Juli 1992 
tentang Izin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas nama : PT. XYZ dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX alamat 
Jl. A Surabaya dan lokasi Toko di AABC Jl. B Surabaya yang berada di wilayah Saudara.

Seperti diketahui bahwa ketentuan tentang Toko Bebas Bea telah di atur dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 765/KMK.00/1989 tanggal 7 Juli 1989 (terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
a.  Atas penjualan barang-barang kepada orang-orang yang berhak membeli oleh Toko Bebas Bea tidak 
    dipungut PPN dan PPn BM.
b.  Atas impor barang yang akan dijual melalui Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh 
    Pasal 22 Impor.
c.  Atas penyerahan BKP kepada Toko Bebas Bea untuk keperluan penjualan barang-barang kepada 
    yang berhak membeli, diberikan penangguhan PPN dan PPn BM (Pasal 8 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 765/KMK.00/1989).
d.  Untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri yang dinyatakan rusak maka Toko Bebas Bea 
    yang bersangkutan harus mengekspornya kembali.
e.  Untuk barang-barang yang berasal dari dalam negeri yang dinyatakan rusak, maka Toko Bebas Bea 
    yang bersangkutan sebelum mengembalikannya ke peredaran bebas harus terlebih dahulu melunasi 
    PPn  dan PPn BM yang terutang.

Demikian untuk diketahui, dan dilakukan pengawasan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/41b0db49fd10d95920281dead0710f58.txt · Last modified: (external edit)