peraturan:0tkbpera:41b0db49fd10d95920281dead0710f58
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 203/PJ.322/1992 TENTANG TOKO BEBAS BEA ATAS NAMA PT. MARINDA INTERUTAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 678/KMK.05/1992 tanggal 3 Juli 1992 tentang Izin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas nama : PT. XYZ dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX alamat Jl. A Surabaya dan lokasi Toko di AABC Jl. B Surabaya yang berada di wilayah Saudara. Seperti diketahui bahwa ketentuan tentang Toko Bebas Bea telah di atur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 765/KMK.00/1989 tanggal 7 Juli 1989 (terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : a. Atas penjualan barang-barang kepada orang-orang yang berhak membeli oleh Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN dan PPn BM. b. Atas impor barang yang akan dijual melalui Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor. c. Atas penyerahan BKP kepada Toko Bebas Bea untuk keperluan penjualan barang-barang kepada yang berhak membeli, diberikan penangguhan PPN dan PPn BM (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 765/KMK.00/1989). d. Untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri yang dinyatakan rusak maka Toko Bebas Bea yang bersangkutan harus mengekspornya kembali. e. Untuk barang-barang yang berasal dari dalam negeri yang dinyatakan rusak, maka Toko Bebas Bea yang bersangkutan sebelum mengembalikannya ke peredaran bebas harus terlebih dahulu melunasi PPn dan PPn BM yang terutang. Demikian untuk diketahui, dan dilakukan pengawasan seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/41b0db49fd10d95920281dead0710f58.txt · Last modified: (external edit)