peraturan:0tkbpera:41b0db49fd10d95920281dead0710f58
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 203/PJ.322/1992
TENTANG
TOKO BEBAS BEA ATAS NAMA PT. MARINDA INTERUTAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Terlampir disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 678/KMK.05/1992 tanggal 3 Juli 1992
tentang Izin Pengusahaan Toko Bebas Bea atas nama : PT. XYZ dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX alamat
Jl. A Surabaya dan lokasi Toko di AABC Jl. B Surabaya yang berada di wilayah Saudara.
Seperti diketahui bahwa ketentuan tentang Toko Bebas Bea telah di atur dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 765/KMK.00/1989 tanggal 7 Juli 1989 (terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
a. Atas penjualan barang-barang kepada orang-orang yang berhak membeli oleh Toko Bebas Bea tidak
dipungut PPN dan PPn BM.
b. Atas impor barang yang akan dijual melalui Toko Bebas Bea tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh
Pasal 22 Impor.
c. Atas penyerahan BKP kepada Toko Bebas Bea untuk keperluan penjualan barang-barang kepada
yang berhak membeli, diberikan penangguhan PPN dan PPn BM (Pasal 8 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 765/KMK.00/1989).
d. Untuk barang-barang yang berasal dari luar negeri yang dinyatakan rusak maka Toko Bebas Bea
yang bersangkutan harus mengekspornya kembali.
e. Untuk barang-barang yang berasal dari dalam negeri yang dinyatakan rusak, maka Toko Bebas Bea
yang bersangkutan sebelum mengembalikannya ke peredaran bebas harus terlebih dahulu melunasi
PPn dan PPn BM yang terutang.
Demikian untuk diketahui, dan dilakukan pengawasan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd.
Drs. MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/41b0db49fd10d95920281dead0710f58.txt · Last modified: by 127.0.0.1