peraturan:0tkbpera:41ab1b1d6bf108f388dfb5cd282fb76c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juni 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.53/1995
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Jasa custodian yang dilakukan Bank antara lain :
a. Jasa penitipan (safe custody)
Meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang
dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, Bank akan memberikan laporan rutin
kepada pemodal atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya.
b. Jasa settlement
Meliputi kegiatan sebagai berikut :
1) Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak
tertentu;
2) Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal
dari/kepada pihak tertentu;
3) Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi
sekuritas di atas.
c. Jasa corporate actions
Meliputi jasa yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritas yang dimiliki
sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian deviden,
saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain.
Untuk pelaksanaan tugas ini, digunakan jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro,
remittance, foreign exchange dan lain-lain.
d. Jasa registrasi
Meliputi kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak kepemilikan
pemodal atas sekuritas.
Pembayaran biaya registrasi kepada Biro Administrasi Efek (BAE) juga dilakukan melalui lalu
lintas giro.
2. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas
penyerahan jasa perbankan berupa jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) serta
anjak piutang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
disebutkan antara lain bahwa jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa
perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat
dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya
selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga,
jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak
piutang, meskipun dilakukan oleh bank, merupakan jasa yang dikenakan pajak, karena jasa
tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.
4. Memperhatikan uraian tersebut pada butir 1 dan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas maka
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Jasa custodian yang berupa jasa penitipan adalah jasa yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
b. Jasa custodian yang berupa jasa settlement, jasa corporate actions, dan jasa registrasi
adalah jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang perbankan, dan karena jasa tersebut hanya dapat dilakukan oleh perbankan, maka
merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Mengingat bahwa Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1995, maka pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian yang berupa
jasa penitipan yang dilakukan oleh bank dinyatakan efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 1995.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/41ab1b1d6bf108f388dfb5cd282fb76c.txt · Last modified: by 127.0.0.1