peraturan:0tkbpera:41965fdab3cb2bd0fdc4536d321ad4fc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1012/PJ.53/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN ATAS PEMBAYARAN AIR LIMBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 1 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
1.1. Badan Pengelola Air Limbah DKI Jakarta (BPAL) yang bertugas memberi pelayanan jasa
pembuangan air limbah rumah tangga, bangunan umum/sosial, industri telah berubah
menjadi Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL Jaya) berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 1991.
1.2. Dengan perubahan tersebut, biaya operasional PD PAL Jaya tidak lagi menggantungkan pada
Daftar Isian Proyek (DIP) dari Departemen Pekerjaan Umum melainkan pada perolehan dari
pembayaran para pelanggan PD PAL Jaya atas Jasa Pembuangan Air Limbah.
1.3. Mengingat berdasarkan SK Gubernur Nomor 849 Tahun 1994 jenis usaha pengelolaan air
limbah adalah termasuk kelompok pelayanan umum, maka pelayanan jasa di bidang
pelayanan umum adalah jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan perbaikan
lingkungan.
1.4. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon agar jasa di bidang pengolahan air limbah
dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain dinyatakan bahwa :
2.1. Pasal 4 huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2.2. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, ditetapkan jenis
jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa pengolahan dan pembuangan
air limbah tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.3. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 huruf l dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000, jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum yang meliputi jenis-jenis jasa yang dilakukan oleh instansi Pemerintah seperti
pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, ditetapkan sebagai jenis jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.4. Sesuai Pasal 1 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22
Desember 2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud
dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
a. Jasa pembuangan air limbah yang diserahkan oleh PD.PAL Jaya tidak termasuk jenis jasa
yang dilakukan Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum dan tidak
termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Apabila PD PAL Jaya termasuk sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada
butir.2.4. di atas, maka PD PAL Jaya tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sehingga atas penyerahan jasa oleh PD PAL Jaya tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai. Namun demikian Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak dalam rangka kegiatan usaha PD PAL Jaya tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd,
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Jenderal Pajak
3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/41965fdab3cb2bd0fdc4536d321ad4fc.txt · Last modified: by 127.0.0.1