peraturan:0tkbpera:419345a4c56c55ba30671ab8c25d2a73
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 173/KMK.06/2002
TENTANG
RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA
BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000, melalui Surat Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor S-71/M.EKON/11/2001 tanggal 7 Nopember 2001 telah menyetujui skema
financial lease untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B;
b. bahwa skema financial lease sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku mengenai rasio pinjaman terhadap modal sendiri dan batas waktu untuk
memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Rasio Pinjaman terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk
Memulai Kegiatan Usaha bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1988);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU
UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN.
Pasal 1
Perusahaan Pembiayaan yang didirikan untuk melakukan transaksi sewa guna usaha dalam rangka
mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional, dikecualikan dari:
a. kewajiban melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal izin usaha ditetapkan; dan
b. ketentuan mengenai rasio pinjaman;
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002.
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/419345a4c56c55ba30671ab8c25d2a73.txt · Last modified: by 127.0.0.1