peraturan:0tkbpera:41869b81c91e34f789fb0175802326d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 827/PJ.312/2005
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM
YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permohonan Penegasan tentang Perlakuan
Perpajakan atas Transaksi Pengalihan Saham yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT. XXX (XXX) memberikan layanan telekomunikasi selular. Pada saat ini, XXX belum mulai
melakukan aktivitas usaha secara komersial. XXX sedang dalam tahap uji coba layanan
telekomunikasi selular dengan menggunakan Base Transciver Station (BTS) yang disewa dari
beberapa vendor. Pada tanggal 30 April 2005, Aktiva Tetap yang dimiliki sendiri oleh XXX
adalah sebesar Rp XXX yang terutama terdiri dari Peralatan Kantor. Sedangkan jumlah Aktiva
di Neraca adalah sebesar Rp. XXX;
b. Salah satu pemegang saham XXX merupakan Wajib Pajak yang berkedudukan di negara
Malaysia yang memiliki Perjanjian Pnghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Pemegang saham tersebut merencanakan untuk mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya
kepada sebuah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri. Transaksi pengalihan saham
tersebut akan dilakukan di luar negeri;
c. Saudara mohon penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan saham
XXX yang dilakukan oleh pemegang saham XXX yang berkedudukan di Malaysia kepada pihak
luar negeri lainnya.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 2 ayat (2), Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar
negeri;
b. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
3. Sesuai dengan Pasal 13 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Malaysia, antara
lain diatur sebagai berikut :
a. Ayat 3, gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists
principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State.
Gains from the alienation of an interest in a partnership of a trust, the property of which
consists principally immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that
State.
Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya
terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pada pihak Persetujuan, akan
dikenakan di negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas
persekutuan atau perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak
gerak yang terletak di Negara pihak pada persetujuan, akan dikenakan pajak di negara itu;
b. Ayat 4, gains from the alienation of any property or assets, other than those mentioned in
paragraphs 1, 2 and 3 of this Article, shall be taxable only in the Contracting State of which
the alienator is a resident.
4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilanyang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain
Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham, antara lain diatur
sebagai berikut :
a. Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN
selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
perkiraan penghasilan netto;
b. Pasal 2 ayat (2), terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang
berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia;
c. Pasal 2 ayat (3), besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah
20% x 26% atau 5% (lima persen) dari harga jual;
d. Pasal 2 ayat (4), pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final;
e. Pasal 3 ayat (3), dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut
pajak adalah Perseroan.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Pada dasarnya, keutnungan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (yang berkedudukan di
Malaysia) yang melakukan pengalihan saham PT. XXX (XXX) kepada Wajib Pajak luar negeri
lainnya tidak dieknakan pemmotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;
b. Namun demikian, sepanjang kekayaan yang dimiliki sendiri oleh XXX (pada saat terjadinya
pengalihan saham dimaksud) terutama terdiri dari barang tak gerak atau aktiva tetap yang
terletak di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 P3B Indonesia-Malaysia,
maka penghasilan dari pengalihan saham XXX dari Wajib Pajak luar negeri yang
berkedudukan di Malaysia kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya dikenakan Pajak
Penghasilan di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif efektif 5% final;
c. Sepanjang penegasan huruf b di atas berlaku, maka XXX diwajibkan untuk memotong PPh
Pasal 26 sebesar 5% final atas penghasilan Wajb Pajak luar negeri yang berkedudukan di
Malaysia dari penjualan saham XXX kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya tersebut.
Demikian penegasan kami utnuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus.
peraturan/0tkbpera/41869b81c91e34f789fb0175802326d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1