peraturan:0tkbpera:4175a4b46a45813fccf4bd34c779d817
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 869/PJ.32/1987 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Januari 1987 Perihal : Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pekerjaan salvage dan pekerjaan bawah air, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa salvage yang meliputi kegiatan pertolongan terhadap kapal yang mendapat musibah (grounded, patching), refloating (pengpungan kembali kapal yang tenggelam) dan Wreck removal (penyingkiran kerangka kapal) tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Dengan demikian maka atas penyerahan jasa marine salvage yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd DRS. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/4175a4b46a45813fccf4bd34c779d817.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 (external edit)