peraturan:0tkbpera:4175a4b46a45813fccf4bd34c779d817
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1987      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 869/PJ.32/1987

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Januari 1987 Perihal : Pajak Pertambahan Nilai 
atas jasa pekerjaan salvage dan pekerjaan bawah air, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa 
salvage yang meliputi kegiatan pertolongan terhadap kapal yang mendapat musibah (grounded, patching), 
refloating (pengpungan kembali kapal yang tenggelam) dan Wreck removal (penyingkiran kerangka kapal) 
tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b 
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 
22 Tahun 1985.

Dengan demikian maka atas penyerahan jasa marine salvage yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tidak 
terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

DRS. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/4175a4b46a45813fccf4bd34c779d817.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 (external edit)