peraturan:0tkbpera:416ebee8db53bd692a556c8b4c307bcc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 516/PJ.52/2002

                            TENTANG

     PERMOHONAN PERSETUJUAN IMPOR BARANG MODAL BERUPA MESIN DAN PERALATANNYA, 
        UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar memuat :
    a.  Saudara bergerak di bidang pertanian tanaman pangan khususnya kedelai dengan lokasi 
        kerja ada di beberapa wilayah Indonesia seperti Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Untuk 
        menemukan dan menghasilkan bibit unggulan yang telah diakui oleh Departemen Pertanian 
        seperti Meru Betiri dan Baluran, Saudara melakukan kerjasama dengan Universitas Jember 
        melalui "Seed Centre".
    b.  Untuk menjamin pemasaran hasil budidaya kedelai dan jagung Saudara bersama dengan 
        PT. ABC sebagai mitra usaha, telah melakukan Memorandum of Understanding dengan 
        pembeli dari China dan Korea. Selanjutnya Saudara sepakat untuk mengimpor mesin dan 
        peralatannya untuk keperluan industri yang menangani proses budidaya sampai menghasilkan
        produk berupa kacang kedelai, jagung dan buah-buah kering (dry fruit) untuk keperluan 
        pakan ternak, dan memproduksi bibit tanaman.
    c.  Untuk itu Saudara mengajukan permohonan persetujuan impor barang dan pembebasan Bea 
        Masuk, PPN dan PPh atas impor barang untuk pengolahan pertanian dan menghasilkan bibit 
        tanaman.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) sebagaimana diatur lebih lanjut 
    dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang 
    Tidak Dikenakan PPN diatur bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
    a.  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    b.  Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c.  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
        sejenisnya; dan
    d.  Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

3.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan Penjelasannya serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000 diatur bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan 
    oleh rakyat banyak adalah :
    a.  beras;
    b.  gabah;
    c.  jagung;
    d.  sagu;
    e.  kedelai; dan
    f.  garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
    Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana
    diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 tentang 
    Pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat 
    Strategis, antara lain diatur :
    -   Pasal 1 angka 1 huruf a
        Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan BKP Tertentu yang bersifat 
        strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara 
        langsung dalam menghasilkan BKP, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak 
        termasuk suku cadang.
    -   Pasal 4 ayat (1)
        Atas impor dan atau penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, berkaitan dengan PPN dengan ini ditegaskan bahwa permohonan untuk 

    pembebasan PPN atas impor barang yang dipergunakan untuk budidaya pertanian berupa kedelai dan 
    jagung hanya dapat diberikan apabila barang modal tersebut termasuk mesin dan peralatan pabrik 
    yang diperlukan secara langsung dalam proses produksi. Adapun yang menerbitkan Surat Keterangan 
    Bebas (SKB) atas pembebasan tersebut adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/416ebee8db53bd692a556c8b4c307bcc.txt · Last modified: (external edit)