peraturan:0tkbpera:415185ea244ea2b2bedeb0449b926802
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 522/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TECHNICAL ASSISTANT AGREEMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Oktober 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, kegiatan jasa yang dilakukan oleh Bank Niaga berupa bantuan (jasa tekhnik/ jasa manajemen) kepada Bank Uppindo dalam rangka penyelenggaraan Technical Assistant Agreement, tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/415185ea244ea2b2bedeb0449b926802.txt · Last modified: (external edit)