peraturan:0tkbpera:415185ea244ea2b2bedeb0449b926802
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 522/PJ.53/1996

                            TENTANG

     PPN ATAS PENYERAHAN JASA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN TECHNICAL ASSISTANT AGREEMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Oktober 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak 
    (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994, kegiatan jasa yang dilakukan oleh Bank Niaga berupa bantuan (jasa tekhnik/
    jasa manajemen) kepada Bank Uppindo dalam rangka penyelenggaraan Technical Assistant 
    Agreement, tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas 
    penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/415185ea244ea2b2bedeb0449b926802.txt · Last modified: (external edit)