peraturan:0tkbpera:414e773d5b7e5c06d564f594bf6384d0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.43/2002
TENTANG
PENGANTAR TENTANG PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2002
DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/KMK.03/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002
SERTA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-227/PJ./2002 TANGGAL 23 APRIL 2002
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI
PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan
Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama
ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau
Bangunan.
2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 merupakan perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan
Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau
Bangunan.
3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 merupakan
pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.41/1996 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
4) Hal-hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya yang kemudian diatur dalam ketentuan baru adalah
berkenaan dengan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari persewaan tanah dan atau bangunan yang semula dikenakan PPh sebesar 6% (enam persen)
menjadi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan
bersifat final.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/414e773d5b7e5c06d564f594bf6384d0.txt · Last modified: (external edit)