peraturan:0tkbpera:414a7497190eaef6b5d75d5a6a11afcf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1179/PJ.51/2002 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS PRODUK KOMODITI EKSPOR PERIKANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Oktober 2002 hal Permohonan Penjelasan PPN Atas Produk Komoditi Ekspor Perikanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dikemukakan bahwa: a. Pemerintah cq. Departemen Kelautan dan Perikanan sedang menggalakkan Gerakan Nasional Intensifikasi Budidaya Perikanan, dengan komoditi unggulan berupa Udang, Kerapu, Rumput Laut dan Nila sebagai komoditi ekspor dengan sasaran perolehan devisa $ 7.254.960.000,00. b. Program tersebut berskala nasional dan dilakukan oleh pelaku bisnis, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha. c. Sosialisasi dan pemahaman terhadap implementasi PPN atas penyerahan komoditi perikanan dirasakan masih belum jelas dan bahkan menimbulkan keraguan dalam kegiatan mendukung program nasional tersebut. d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan antara lain: 1. Apakah penyerahan atau penjualan Udang oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum kepada pengusaha pengumpul dikenakan PPN atau tidak ? 2. Apakah penyerahan atau penjualan Udang oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum kepada XYZ/Eksportir dikenakan PPN atau tidak ? 2. Sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). 4. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002, diatur antara lain bahwa: a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: 1) Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2) Peternakan, perburuhan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3) Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 5. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 6. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 7. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh petani (orang pribadi) atau kelompok petani kepada pihak manapun dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum kepada pengusaha pengumpul dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang Pengusaha yang menyerahkan Udang tersebut bukan termasuk petani atau kelompok petani, dan selain pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil. c. Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum kepada XYZ/ Eksportir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang Pengusaha yang menyerahkan Udang tersebut bukan termasuk petani atau kelompok petani, dan selain pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil. e. Atas ekspor Udang oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/414a7497190eaef6b5d75d5a6a11afcf.txt · Last modified: (external edit)