peraturan:0tkbpera:414a7497190eaef6b5d75d5a6a11afcf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1179/PJ.51/2002

                            TENTANG

              PENJELASAN PPN ATAS PRODUK KOMODITI EKSPOR PERIKANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Oktober 2002 hal Permohonan Penjelasan PPN 
Atas Produk Komoditi Ekspor Perikanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dikemukakan bahwa:
    a.  Pemerintah cq. Departemen Kelautan dan Perikanan sedang menggalakkan Gerakan Nasional 
        Intensifikasi Budidaya Perikanan, dengan komoditi unggulan berupa Udang, Kerapu, Rumput 
        Laut dan Nila sebagai komoditi ekspor dengan sasaran perolehan devisa $ 7.254.960.000,00.
    b.  Program tersebut berskala nasional dan dilakukan oleh pelaku bisnis, baik perorangan, 
        kelompok, maupun pengusaha.
    c.  Sosialisasi dan pemahaman terhadap implementasi PPN atas penyerahan komoditi perikanan 
        dirasakan masih belum jelas dan bahkan menimbulkan keraguan dalam kegiatan mendukung 
        program nasional tersebut.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan antara lain:
        1.  Apakah penyerahan atau penjualan Udang oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum 
            kepada pengusaha pengumpul dikenakan PPN atau tidak ?
        2.  Apakah penyerahan atau penjualan Udang oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum 
            kepada XYZ/Eksportir dikenakan PPN atau tidak ?

2.  Sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang 
    Kena Pajak adalah 0% (nol persen).

4.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002, diatur antara lain bahwa:
    a.  Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
        1)  Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
        2)  Peternakan, perburuhan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
        3)  Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
    b.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.

5.  Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak 
    adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
    Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
    batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih 
    untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

6.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa 
    yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga 
    ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto 
    tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh petani (orang pribadi) atau kelompok petani 
        kepada pihak manapun dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum kepada 
        pengusaha pengumpul dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang Pengusaha yang 
        menyerahkan Udang tersebut bukan termasuk petani atau kelompok petani, dan selain 
        pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil.
    c.  Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha 
        Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Atas penyerahan Udang yang dilakukan oleh Pengusaha/Koperasi/Badan Hukum kepada XYZ/
        Eksportir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang Pengusaha yang menyerahkan 
        Udang tersebut bukan termasuk petani atau kelompok petani, dan selain pengusaha yang 
        tergolong sebagai Pengusaha Kecil.
    e.  Atas ekspor Udang oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan 
        tarif 0% (nol persen).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/414a7497190eaef6b5d75d5a6a11afcf.txt · Last modified: (external edit)