peraturan:0tkbpera:413894b7e2c6dfc6e8a0e9f18287e3c4
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1983
TENTANG
PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN
PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, dipandang perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan
Pemerintah;
  ÂÂÂ
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
4. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN.
Pasal 1
(1) Tempat pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah di Kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dua atau lebih wilayah kerja
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1).
(3) Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
(4) Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan tidak
Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-
lambatnya pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak.
(2) Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain
yang diberi kuasa khusus.
(3) Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yag telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh orang lain yang
diberi kuasa khusus untuk itu.
Pasal 3
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang
bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran,
Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara
mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 4
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, pejabat Negara Lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh semata-mata dari pekerjaannya, diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 5
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus memenuhi syarat yang
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang tersebut, juga wajib menyebutkan jumlah pajak yang
menurut perhitungannya seharusnya terhutang.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ÂÂÂ
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd ÂÂÂ
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 52
peraturan/0tkbpera/413894b7e2c6dfc6e8a0e9f18287e3c4.txt · Last modified: by 127.0.0.1