peraturan:0tkbpera:412f1f1340a245ffec9fb8d47654da57
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 33/BC/1999

                              TENTANG

            PENYELENGGARAAN JASA WARUNG ELECTRONIC DATA INTERCHANGE

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa penyampaian pemberitahuan pabean PIB dari importir atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan
    Cukai dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik atau elektronik data
    interchange;
b.  bahwa dalam menyampaikan data pemberitahuan pabean importir atau kuasanya dapat menggunakan
    perangkat komputernya sendiri atau melalui jasa Warung EDI;
c.  bahwa pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 
    1995 tentang Kepabeanan dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir, dan dalam hal 
    pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya 
    kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
d.  bahwa guna menjamin kelayakan data elektronik yang dikirimkan dan pemenuhan terhadap ketentuan
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaan lainnya, 
    penyelenggaraan jasa Warung EDI perlu diintegrasikan ke dalam Perusahaan Pengurusan Jasa 
    Kepabeanan;
e.  bahwa dalam memberikan tanggung jawab tentang kebenaran dan ketepatan data pemberitahuan 
    pabean yang dikirimkan perlu ditetapkan persyaratan tertentu bagi penyelenggaraan jasa Warung EDI

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor
    75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha 
    Pengurusan Jasa Kepabeanan;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-66/BC/1997 tanggal 6 Agustus 1997 tentang 
    Pengaturan Kembali Ketentuan Jaminan Sebagaimana Dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal
    Bea dan Cukai Nomor Kep-23/BC/1997 Tanggal 21 Maret 1997 jo. Nomor Kep-59/BC/1997 tanggal 
    4 Juni 1997

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEYELENGGARAAN JASA WARUNG ELEKTRONIK 
DATA INTERCHANGE


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 
1.      Jasa Warung Electronic Data Interchange yang selanjutnya disebut Warung EDI adalah jasa pelayanan
    dalam rangka pertukaran data secara elektronik dari importir atau eksportir atau pengangkut atau 
    kuasanya dalam mengirimkan atau menerima pesan elektronik kepabeanan ke atau dari komputer 
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui provider PT EDI Indonesia, yang meliputi :
    a.  Penyiapan pemberitahuan pabean kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
    b.  Pengiriman data pemberitahuan pabean mela lui sistem EDI dan penyelesaian pemberitahuan
        tersebut;
    c.  Teknis operasional komputer yang berkaitan dengan penggunaan perangkat lunak EDI.
2.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan 
    pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir 
3.  PT. EDI Indonesia adalah penyedia jaringan pertukaran data elektronik di bidang kepabeanan antara 
    importir, eksportir, pengangkut, PPJK dan masyarakat usaha lainnya dengan Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai


                        BAB II
                           WARUNG EDI

                        Pasal 2

Penyelenggaraan Warung EDI hanya dapat dilaksanakan oleh badan yang sudah merupakan PPJK dan telah 
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.


                        Pasal 3

Tatacara untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatur lebih lanjut dalam 
Lampiran Keputusan ini 


                        Pasal 4

Warung EDI dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik wajib identitas (ID number) yang telah 
diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 


                        Pasal 5

Pengawasan dan pembinaan terhadap PPJK yang menyelenggarakan Warung EDI dilakukan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Nomor Pokok PPJK bekerja sama dengan Pusat Pengolahan Data
dab Informasi Bea dan Cukai (PUSLASI). 


                        Pasal 6 

PPJK yang menyenggarakan Warung EDI bertanggung jawab atas kebenaran data yang dikirimkan.


                               BAB III
                              PENUTUP

                        Pasal 7

Warung EDI yang sudah berdiri sebelum diterbitkannya Keputusan ini wajib mengintegrasikan diri pada PPJK 
dan wajib mengajukan permohonan pendirian Warung EDI sesuai Keputusan ini.

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/1998
tanggal 27 Januari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung D., MSc
NIP 060044475
peraturan/0tkbpera/412f1f1340a245ffec9fb8d47654da57.txt · Last modified: (external edit)