User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:412decf7f56202004e18650fb2db5897
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.6/1991

                               TENTANG

                    DATA POTENSI WILAYAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melengkapi data potensi wilayah yang sedang disusun oleh Direktorat PBB, diminta kepada 
Saudara agar menyampaikan data-data sebagai berikut:
1.  Luas Wilayah
2.  Luas Tanah Pemajakan
3.  Jumlah Wajib Pajak per Sektor
4.  Jumlah Pajak yang terhutang tahun 1990 per Sektor

Data-data tersebut diharapkan telah diterima oleh Direktorat PBB selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret 
1991.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/412decf7f56202004e18650fb2db5897.txt · Last modified: (external edit)