peraturan:0tkbpera:412604be30f701b1b1e3124c252065e6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1936/PJ.532/1996

                            TENTANG

                 PAJAK HIBURAN PADA USAHA PADANG GOLF DI DKI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 8 Juli 1996, dengan ini diberitahukan bahwa pemungutan Pajak 
Hiburan dan atau Pajak Pembangunan I oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas objek pajak 
yang terutang PPN sebagaimana tersebut dalam lampiran surat Saudara, akan diselesaikan dalam satu 
paket dengan Rencana Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sekarang sedang 
diproses.

Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/412604be30f701b1b1e3124c252065e6.txt · Last modified: (external edit)