peraturan:0tkbpera:411fac00c3df193cf777bc45f7d444d4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Desember 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 52/PJ.6/2003

                               TENTANG

                         PENGENAAN PBB TAHUN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2004 dan berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 1 April 2003 perihal Penerapan NJOP Sama Dengan Nilai Pasar, dengan 
ini disampaikan hal-hal berikut :

1.  Berdasarkan Surat Edaran tsb di atas, penerapan "Assessment Sales Ratio" minimal sebesar 80%. 
    Akibat dari kebijakan tsb, NJOP PBB sebagai dasar pengenaan PBB akan mengalami peningkatan yang 
    sangat signifikan khususnya sektor pedesaan dan perkotaan.

2.  Kenaikan NJOP PBB tsb selanjutnya akan berdampak pada naiknya pokok ketetapan/pajak terutang 
    yang harus dibayar oleh wajib pajak tahun 2004. Untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat akibat 
    penerapan NJOP sesuai nilai pasar tsb, perlu adanya pemberian keringanan PBB khususnya terhadap 
    masyarakat wajib pajak golongan menengah ke bawah yang besar pokok ketetapan PBB-nya 
    tercermin dalam buku 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) yang masing-masing sebesar Rp0 s/d Rp100.000; 
    > Rp100.000 s/d Rp500.000; dan > Rp500.000 s/d Rp2.000.000.

3.  Berkenaan dengan hal tsb di atas, pengenaan PBB tahun 2004 untuk objek pajak yang penetapan 
    pajaknya masuk dalam buku I, II, dan III diatur sbb. :
    a.  Untuk objek pajak yang penetapan pajaknya masuk dalam buku I kenaikannya dibatasi 
        maksimal 25% dari kenaikan yang seharusnya;
    b.  Untuk objek pajak yang penetapan pajaknya masuk dalam buku II kenaikannya dibatasi 
        maksimal 35% dari kenaikan yang seharusnya;
    c.  Untuk objek pajak yang penetapan pajaknya masuk dalam buku III kenaikannya dibatasi 
        maksimal 50% dari kenaikan yang seharusnya;

4.  Pengenaan PBB tahun 2004 untuk objek pajak yang penetapan pajaknya masuk dalam buku IV dan V 
    diatur sbb. :
    a.  Untuk objek pajak berupa tanah kosong kenaikannya dibatasi maksimal 50% dari kenaikan 
        yang seharusnya;
    b.  Untuk objek pajak bukan berupa tanah kosong yang Nilai bangunannya < Rp 500 juta 
        kenaikannya dibatasi maksimal 50% dari yang seharusnya.
    c.  Untuk objek pajak bukan berupa tanah kosong yang nilai bangunannya < Rp 500 juta 
        kenaikannya sesuai dengan yang seharusnya.

5.  Pengenaan PBB tahun 2004 untuk objek pajak yang dikuasai oleh Badan Hukum, baik buku I, II, III, 
    IV dan V, kenaikannya sesuai dengan yang seharusnya.

6.  Ketentuan pengenaan PBB tahun 2004 sebagaimana tsb pada angka 3, 4, dan 5 tsb di atas juga 
    berlaku bagi objek pajak yang mengalami kenaikan NJOP akibat kegiatan pendataan;

7.  Untuk memperlancar pelaksanaan cetak massal dan mendukung implementasi kebijakan tsb di atas, 
    akan segera dikirim program untuk cetak massal.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB dan BPHTB

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801
peraturan/0tkbpera/411fac00c3df193cf777bc45f7d444d4.txt · Last modified: by 127.0.0.1