peraturan:0tkbpera:411ae1bf081d1674ca6091f8c59a266f
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 08/PJ./1995
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,
WAJIB PAJAK BADAN, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN PAJAK 1995
SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk
menghitung dan menetapkan sendiri besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dalam tahun Pajak;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1991, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1995 Wajib
Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan PPh Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di
Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang
Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 TAHUN 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan
Modal Ventura dari Keuntungan Penjualan Saham atau Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan
Usahanya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 TAHUN PAJAK 1995 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 beserta lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana
dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771
beserta lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana
dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 beserta
lampiran-lampirannya) Tahun Pajak 1995 dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud
pada Lampiran III Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Pajak Penghasilan Pasal 21
untuk Tahun Pajak 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/411ae1bf081d1674ca6091f8c59a266f.txt · Last modified: by 127.0.0.1