peraturan:0tkbpera:411529f9fb48ac607d085905b0b3a9f1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       22 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 191/PJ.52/2001

                             TENTANG

                             PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 4 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat : 
    a.      PT. BI sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atas kantor pusatnya, dan segala 
        penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) telah dipungut PPN secara terpusat.
    b.      PT. BI juga mempunyai beberapa outlet yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan 
        outlet-outlet tersebut tidak bersifat tetap dan bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain 
        tergantung dari situasi pasar.
    c.      Beberapa outlet yang tersebar di wilayah DKI Jakarta tersebut telah menerima surat himbauan 
        untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    d.      Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara merasa keberatan jika semua outlet dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.      Dalam Pasal 1A ay at (1) huruf f dan Pasal 1A ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  
    tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana. telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur :

    Pasal 1A ayat (1) huruf f :
    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena 
    Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.

    Pasal 1A ayat (2) huruf c :
    Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang 
    Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak 
    memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.

3.      Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), diatur :
    
    Pasal 12 ayat (1) :
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, 
    huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan 
    usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 12 ayat (2) :
    Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak , Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu 
    tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.

4.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
    Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan 
    usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak.

5.      Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999 
    tentang Penyelesaian Permohonan untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai, izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah 
    atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya di 
    bawah Kantor Wilayah tersebut mau pun di luar Kantor Wilayah tersebut.

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan 
    ini ditegaskan bahwa : 
    a.      Outlet-outlet yang tersebar di wilayah Indonesia, meskipun bersifat tidak tetap, harus 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus memungut PPN atas penyerahan yang 
        dilakukan oleh outlet-outlet tersebut baik penyerahan dari Kantor Pusat ke outlet, atau 
        penyerahan antar outlet, maupun penyerahan kepada konsumen.
    b.      PT. BI dapat melakukan sentralisasi pemungutan PPN yang terutang setelah memperoleh ijin 
        pemusatan tempat pajak terutang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
        dimana PT. BI tersebut terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/0tkbpera/411529f9fb48ac607d085905b0b3a9f1.txt · Last modified: (external edit)