peraturan:0tkbpera:40f6e633518b32939156a842c93a84be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 07/PJ.51/2002
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN SE-27/PJ.51/2000 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Nopember 2001 hal Permohonan Penegasan
Pelaksanaan Surat Edaran Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 ditetapkan
bahwa penyetoran PPN dilakukan bersamaan dengan saat pembelian pita cukai. Dengan cara
pelunasan tersebut maka telah ditetapkan cara pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah PPN yang
harus disetor pada bulan berikutnya yaitu dengan memperhitungkan kelebihan Pajak Masukan dalam
suatu bulan, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-56/PJ.3/1986 tanggal 17 Desember 1986.
2. Dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari
1995, diberikan contoh pengisian SPT Masa bagi PKP-PKP Tertentu diantaranya Pabrikan Tembakau
(Rokok) dan ilustrasi bahwa kelebihan PPN sebesar Rp. 100 Juta pada bulan Desember 1994
berdasarkan SPT Masa bulan Desember 1994 diperhitungkan pada saat penebusan pita cukai pada
Masa bulan Januari 1995, sedangkan kelebihan PPN pada bulan Januari 1995 sebesar Rp. 600 Juta
berdasarkan SPT Masa bulan Januari 1995 dapat diperhitungkan pada saat penebusan pita cukai pada
Masa bulan Pebruari 1995 atau bulan berikutnya.
3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000
butir 4 huruf a antara lain ditegaskan bahwa kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa (Kode E.2
Formulir 1195) dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya dalam
rangka pembelian pita cukai (untuk Pabrikan Hasil Tembakau).
Pengertian dapat diperhitungkan dalam Surat Edaran tersebut adalah bahwa dimungkinkan bagi
pengusaha yang ingin melakukan pelunasan PPN dengan penyetoran tunai, tidak dengan cara
memperhitungkan kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya.
Disamping itu jumlah PPN yang harus disetor pada saat pembelian/pelunasan pita cukai selain
diperhitungkan dengan kelebihan Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat
diperhitungkan juga dengan pengembalian PPN dalam hal terdapat pengembalian cukai.
4. Perlu Saudara ketahui bahwa tata cara perhitungan dan penyetoran PPN hasil tembakau diatur secara
khusus.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/40f6e633518b32939156a842c93a84be.txt · Last modified: by 127.0.0.1