peraturan:0tkbpera:40f6992c3c5816a1b42d2612fc26b936
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Januari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 05/PJ.34/2004
TENTANG
TANGGAPAN ATAS KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN HUBUNGAN UDARA INDONESIA-JERMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 November 2003, perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal berikut:
1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pihak Jerman mengusulkan untuk merubah beberapa
ketentuan dalam Perjanjian Perhubungan Udara Indonesia-Jerman yang berkaitan dengan ketentuan
"Exemption from Customs Duties and Other Charges" yang berbunyi "Each Contracting Party shall,
on reciprocal basis, grant relief from turnover tax or similar indirect taxes on goods and services
supplied to any designated by the other Contracting Party and used for the purpose of its business.
The tax relief may take from of an exemption or a refund."
2. Berkaitan dengan masalah perpajakan, dapat kami sampaikan bahwa antara Pemerintah Indonesia
dengan Pemerintah Jerman telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1992. Dengan berlakunya P3B dimaksud maka permasalahan
perpajakan antara penduduk Indonesia dengan Jerman diatur berdasarkan ketentuan dalam P3B
tersebut. Sedangkan untuk hal lain yang tidak diatur dalam P3B akan diatur berdasarkan peraturan
perundangan perpajakan Indonesia yang berlaku.
3. Mengingat bahwa ketentuan perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman
sudah diatur tersendiri dalam P3B Indonesia-Jerman, maka pada hemat kami setiap agreement antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman di bidang lainnya hendaknya tidak mencantumkan
ketentuan yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
4. Ketentuan yang berkaitan dengan bea masuk dan impor barang hendaknya dikonsultasikan dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/40f6992c3c5816a1b42d2612fc26b936.txt · Last modified: by 127.0.0.1