peraturan:0tkbpera:40f4da34bbe180214c23b9e55da4f772
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 133/PJ.43/2003
TENTANG
PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK ATAS DBK PKPS-BBM BIDANG PLS-P
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Januari 2003 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Program
Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) bidang Pendidikan Luar Sekolah
dan Pemuda (PLS-P), Departemen Pendidikan Nasional melaksanakan kegiatan penyaluran dana
bantuan khusus (DBK) bagi sasaran Program PLSP dengan prioritas dari keluarga miskin, usia 12-44
tahun, tidak bekerja dan tidak memiliki ketrampilan, serta para lembaga penyelenggara program
PKSP-BBM terpilih diseluruh Indonesia. Mengingat hal tersebut, Saudara mohon agar alokasi dana
dalam pelaksanaan program DBK PKPS-BBM bidang PLS-P tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan
(PPh).
2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan
Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS)
oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember
2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur
bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah bendaharawan Pemerintah termasuk
bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah,
Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
4. Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa atas penyaluran dana
bantuan khusus (DBK) Program Kompensasi pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM)
yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kepada pihak-pihak sebagaimana
disebutkan dalam butir 1 tidak dipungut PPh Pasal 22, kecuali atas penggunaan dana untuk
pembayaran honorarium imbalan pekerjaan atau jasa wajib di potong PPh Pasal 21 yang terutang
sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/40f4da34bbe180214c23b9e55da4f772.txt · Last modified: by 127.0.0.1