peraturan:0tkbpera:40cccad2ac57c29035a432356f3c978d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Mei 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 940/PJ.51/1992
TENTANG
PENYERAHAN BKP DARI PABRIKAN LANGSUNG KEPADA TOKO-TOKO DANAR HADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1992 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa sebelum 1 April 1992 Toko-toko batik XYZ membeli/menerima
penyerahan dari Penyalur Utama yaitu Pengusaha X, sehingga sesuai dengan butir 3 Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-941/PJ.3/1985, tanggal 13 April 1985 toko-toko XYZ bukanlah Pengusaha
Kena Pajak.
Terhitung 1 April 1992 Toko-toko XYZ tidak lagi membeli/menerima penyerahan dari Penyalur Utama
tersebut tetapi langsung dari PT. XYZ sebagai pabrikan.
2. Dari penjelasan tersebut diatas Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk
melakukan penyerahan BKP langsung dari Pabrikan kepada Toko-toko XYZ tanpa melalui Penyalur
Utama dan terhitung 1 April 1992 surat persetujuan pemusatan tempat terutang PPN Nomor
S-941/PJ.3/1985 tanggal 13 April 1985 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1853/PJ.3/1985
tanggal 2 Juli 1985 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
3. Dengan demikian terhitung sejak 1 April 1992 Toko-toko XYZ yang merupakan bagian dari PT. XYZ
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak diatas, masing-masing harus
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak dikaitkan dengan Batasan peredaran bruto
Rp. 1 milyar setahun seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tanggal
31 Desember 1991.
Kepada semua Toko-toko XYZ diminta agar segera mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak
pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup lokasi toko.
4. Sebagai Pabrikan atau bagian dari Pabrikan, maka semua toko XYZ harus mengenakan PPN atas
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun termasuk pemberian cuma-cuma atau
pemakaian sendiri.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/40cccad2ac57c29035a432356f3c978d.txt · Last modified: by 127.0.0.1